Program Relaksasi Berlaku Sampai Akhir Desember 2020

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie

i

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie

RJN, Bekasi – BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) untuk keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi pembayaran iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kepesertaan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dengan situasi Covid-19 ini, tidak semua orang seberuntung kita. Jadi ada orang yang bayar numpuk itu, ada ketidakmampuan,” ujar Eddy, Rabu (18/6).

Baca Juga :  Dua UMKM Kota Bekasi Raih Predikat UMKM Unggulan Terbaik 2020

Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di atas 6 bulan. Program ini memberikan keringanan bagi peserta.

”Mereka peserta yang menunggak pembayaran iuran, lebih dari 6 bulan, dia boleh bayar 6 bulan dulu ditambah bayar bulan berjalan. Kemudian kartu kita aktifkan dan yang bersangkuatan nanti membuat pernyataan mencicil sisa tunggakan berapa lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, jangka waktu pelunasan sisa tunggakan pembayaran iuran cukup panjang. Yakni sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang. ”Program relaksasi ini berlaku sampai akhir Desember 2020,” tukasnya.

Baca Juga :  Hujan Selama 2 Jam Kampung Buaran Jaya Diredam Banjir

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui aplikasi mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi edabu.

Per 1 Juli Iuran Naik

Eddy menambahkan, Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga mengatur kenaikan iuran. Per 1 Juli 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. Peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini Rp 51 ribu. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Baca Juga :  Tri: Kota Bekasi Sedang Bangun Proses Pembangunan Besar-besaran

Khusus pada peserta kelas III, pemerintah pusat memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir 2020 cukup membayar Rp 25.500. Namun pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7 ribu, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III Rp 35 ribu.
“Semoga dengan adanya program-program ini, kami bayar rumah sakit juga enggak telat lagi. Harapannya pelayanan rumah sakit kepada masyarakat semakin lebih baik,” pungkasnya.

(dul/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !