PPS Usai, Gimana Hasilnya !?

oleh -

• Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas
lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar
Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.
• Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa
perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66
triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.
• Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak Besar Empat sebesar
Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya
Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97
triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.
Penempatan dana investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN)
• Sampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang
Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003
sebesar USD11,84 juta (sebelas juta delapan ratus empat puluh ribu dolar Amerika).
Dengan dealer utama SUN yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI,
OCBC, NISP, dan Bank Danamon.
• Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 sebesar
Rp135,35 miliar dengan dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI,
dan BNI.
• Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah.

Akhirnya, Menteri Keuangan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” katanya.

(red)

Berita Rekomendasi

Comment