RakyatJabarNews.com – Polsek Bekasi Utara masih melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya uang SPj anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi untuk kunjungan kerja yang hilang beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Suroto mengatakan, saat ini pihaknya memanggil semua pihak yang terkait dengan anggaran tersebut untuk dimintai keterangan.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait laporan perampokan yang disampaikan staf DPRD Kota Bekasi, Madun. Ia pun mendapatkan informasi bahwa uang tersebut didapat dari staf lainnya bernama Adi.
“Kita urut dari mulai yang ngeluarin uang itu siapa yang ngeluarin pertama. Dia kemana – kemana saja, ngapain. Saya suruh periksa semua,” ungkapnya, Selasa (20/06).
Selain itu, keterangan dari pihak terkait juga bermanfaat untuk mendapatkan fakta tentang hilangnya uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Bekasi tersebut.
“Untuk membuktikan benar apa nggak, semuanya kan butuh penyelidikan, pemeriksaan. Modusnya bagaimana, kejadiannya bagaimana,” kata Suroto.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan kapan penyelidikan tersebut akan selesai.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menilai, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di DPRD Kota Bekasi seharusnya tidak memegang uang SPj dalam kegiatan perjalanan dinas kunjungan kerja anggota legislatif.
Seharusnya, menurut dia, pejabat terkait seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memegang anggaran itu.
“Itu kan sudah salah, itu interen di sekwan, yang mana pengguna anggarannya biasanya sekwan, PPK-nya kepala bagian, PPTK-nya kasubag, harusnya orang-orang itu yang memegang uang, bukan TKK (Tenaga Kerja Kontrak), saya juga sudah ngomong ke Junaidi (Sekretaris DPRD Kota Bekasi), katanya dari dulu, nggak bisa itu, nggak diperbolehkan secara aturan,” kata pria yang akrab disapa Roy tersebut. (Ziz/RJN)