“Saya ucapkan selamat kepada semua, jadikan momentum ini untuk diri anda menjadi lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Pj Bupati Bekasi menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 orang pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.
Hal ini dikarenakan ada pejabat yang belum dua tahun menjabat dijabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM, sehingga membuat sebanyak 55 orang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kita tidak bisa melantik seluruhnya, ini merupakan prosedur baru yang hanya berlaku untuk Pj atau kepala daerah definitif yang menjabat disuatu wilayah,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2




















