Lebih lanjut, Dani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memprioritaskan proyeksi penyelesaian pengangkatan tenaga Non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Diperkirakan sebanyak 10.200 Tenaga Non-ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat, akan dilakukan pengangkatan menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
“Untuk tahun 2024, Pemkab Bekasi berkomitmen memprioritaskan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.200,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





















