Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikarang Utara

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama aparat gabungan menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Senin (20/10/2025). Sebanyak 515 bangunan dibongkar dalam kegiatan tersebut. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bekasi)

i

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama aparat gabungan menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Senin (20/10/2025). Sebanyak 515 bangunan dibongkar dalam kegiatan tersebut. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bekasi)

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) di Kecamatan Cikarang Utara, Senin, 20 Oktober 2025.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menugaskan Satpol PP untuk menegakkan ketertiban dan menata kawasan bantaran sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan agar kawasan bantaran sungai tertib, aman, dan bebas dari bangunan ilegal.

“Penertiban hari ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan dari seluruh unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” kata Surya di lokasi penertiban.

Menurut Surya, total terdapat sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya dan tersebar di tiga desa, yakni Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Seluruh bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin.

“Kurang lebih ada 515 bangunan di tiga desa tersebut, seluruhnya telah kami data melalui tahapan pendataan dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Tahapan Penertiban Sesuai Prosedur

Surya menuturkan, sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan. Mulai dari penerbitan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 pada 29 September 2025, dilanjutkan dengan Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tertanggal 16 Oktober 2025.

“Prosesnya sudah kami tempuh sesuai aturan, mulai dari himbauan, peringatan satu sampai tiga, hingga pemberitahuan pembongkaran. Penertiban hari ini adalah langkah terakhir dari proses panjang itu,” jelas Surya.

Pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan sekitar 400 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.

“Kami mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” kata Surya.

Penataan Lanjutan: Normalisasi dan Pelebaran Jalan

Pemerintah daerah, kata Surya, tidak berhenti sampai pada tahap penertiban saja. Setelah pembongkaran, kawasan bantaran sungai tersebut akan ditata kembali melalui program normalisasi sungai dan pelebaran jalan yang sudah diusulkan oleh pemerintah desa dan kecamatan.

“Ke depan akan ada pembangunan lanjutan, baik normalisasi sungai maupun pelebaran jalan, sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan,” ujarnya.

Surya juga mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di area bantaran kali, sungai, maupun saluran irigasi. Ia menegaskan, wilayah tersebut merupakan kawasan lindung dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa bantaran sungai bukan untuk tempat tinggal atau usaha. Pemerintah akan terus menegakkan aturan dan melanjutkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru