Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) di Kecamatan Cikarang Utara, Senin, 20 Oktober 2025.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menugaskan Satpol PP untuk menegakkan ketertiban dan menata kawasan bantaran sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan agar kawasan bantaran sungai tertib, aman, dan bebas dari bangunan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban hari ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan dari seluruh unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” kata Surya di lokasi penertiban.
Menurut Surya, total terdapat sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya dan tersebar di tiga desa, yakni Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Seluruh bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin.
“Kurang lebih ada 515 bangunan di tiga desa tersebut, seluruhnya telah kami data melalui tahapan pendataan dan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Tahapan Penertiban Sesuai Prosedur
Surya menuturkan, sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan. Mulai dari penerbitan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 pada 29 September 2025, dilanjutkan dengan Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tertanggal 16 Oktober 2025.
“Prosesnya sudah kami tempuh sesuai aturan, mulai dari himbauan, peringatan satu sampai tiga, hingga pemberitahuan pembongkaran. Penertiban hari ini adalah langkah terakhir dari proses panjang itu,” jelas Surya.
Pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan sekitar 400 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.
“Kami mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” kata Surya.
Penataan Lanjutan: Normalisasi dan Pelebaran Jalan
Pemerintah daerah, kata Surya, tidak berhenti sampai pada tahap penertiban saja. Setelah pembongkaran, kawasan bantaran sungai tersebut akan ditata kembali melalui program normalisasi sungai dan pelebaran jalan yang sudah diusulkan oleh pemerintah desa dan kecamatan.
“Ke depan akan ada pembangunan lanjutan, baik normalisasi sungai maupun pelebaran jalan, sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan,” ujarnya.
Surya juga mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di area bantaran kali, sungai, maupun saluran irigasi. Ia menegaskan, wilayah tersebut merupakan kawasan lindung dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa bantaran sungai bukan untuk tempat tinggal atau usaha. Pemerintah akan terus menegakkan aturan dan melanjutkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)









