Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menandatangani kesepakatan bersama hasil pembahasan terhadap evaluasi Gubernur Jawa Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (22/10/2025), disaksikan oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD 2025 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, akuntabel, serta tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan ini penting untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada hasil. Kesepakatan bersama ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” ujar Bupati Ade dalam sambutannya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan bersama tersebut akan menjadi dasar dalam penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2025. Fokus utama Pemkab Bekasi, kata dia, adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana publik.
“Dari kesepakatan bersama ini nantinya alokasi anggaran akan berfokus pada kebutuhan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, dan sarana prasarana,” jelasnya.
Prioritaskan Pelayanan Kesehatan dan Ketersediaan Obat
Bupati Ade menegaskan, salah satu prioritas dalam perubahan APBD ini adalah penyelesaian kewajiban daerah kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa kendala administratif.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga memberikan perhatian khusus terhadap penganggaran obat-obatan di RSUD, mengingat urgensi kebutuhan yang harus segera ditangani.
“Kita memiliki kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan, sehingga sebagian anggaran akan dialokasikan untuk penyelesaiannya. Untuk RSUD, karena ada urgensi pengadaan obat, kami bersama TAPD dan Badan Pendapatan Daerah akan mencari solusi terbaik agar layanan medis tetap berjalan optimal,” ungkapnya.
Lakukan Efisiensi dan Penyesuaian Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ade menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi juga melakukan efisiensi anggaran di sejumlah pos belanja, seperti dana hibah, perjalanan dinas, serta pengurangan anggaran konsumsi bagi ASN. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengendalian fiskal daerah.
Menurutnya, kebijakan efisiensi dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, adaptif terhadap kondisi ekonomi, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saat ini kita melakukan efisiensi pada beberapa pos anggaran. Hasil dari efisiensi ini akan dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat agar manfaatnya bisa langsung dirasakan,” tutup Bupati Ade.
Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas fiskal daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat. (*)









