RakyatJabarNews.com, Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memberikan ultimatum keterlibatan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang hendak mengikuti kampanye di Pilkada serentak 2018.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, mengatakan anggota dewan bisa mengikuti kampanye di Pilkada serentak 2018 baik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah mengajukan cuti.
“Anggota dewan boleh mengikuti kampanye tetapi harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,” kata Novi, Kamis (22/2/2018).
Hal ini kata Novi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 63 ayat 1-5 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait kampanye dalam pilkada.
“Bagi anggota DPRD, izin atau cuti kampanye dapat diajukan ke pimpinan DPRD Kota Bekasi,” katanya lagi.
Selain mengajukan cuti, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara ketika ikut kampanye.
“Dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, kewenangan program dan anggaran atau kegiatan lainya terkait jabatanya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pilkada baik dalam wilayah kewenanganya maupun wilayah lain yang diatur dalam ayat 3 PKPU nmr 4 tahun 2017,” tandasnya. (ziz/RJN)