Panglima Santri Jabar: Tak Elok Tasbihkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Ruzhanul Ulum Panglima Santri Jabar.

i

Uu Ruzhanul Ulum Panglima Santri Jabar.

Bandung – Menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.

 

Pak Uu sapaan karibnya menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujar Pak Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

 

“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.

 

Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

 

Baca Juga :  Hadiri Coffee Morning PWI Bekasi Raya, Pj. Wali Kota Resmikan Website pwibekasiraya.or.id

Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

 

“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Pak Uu.

 

“Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tuturnya.

 

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

 

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujar Pak Uu.

 

“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Baca Juga :  Kasus Predator Anak di Bandung, Ini Kata Wagub Jabar

 

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

 

“Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” pungkas Pak Uu.

 

“Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat,” imbuhnya.

 

Pak Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

 

“Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan,” papar Pak Uu.

Baca Juga :  H-10, Volume Lalu Lintas Transaksi di Wilayah Ruas Tol Transjawa Meningkat Signifikan

 

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

 

“Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai,” ungkapnya.

 

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Siswa SD di Bekasi Dilarikan ke RS Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Wali Kota Turun Tangan
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Pemkot Bekasi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Berkualitas
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
Bekasi Tambah 143 Sekolah Adiwiyata, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penghargaan
Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi
Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga
Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Disabilitas dan Lansia

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Enam Siswa SD di Bekasi Dilarikan ke RS Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Wali Kota Turun Tangan

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 29 September 2025 - 13:24 WIB

Pemkot Bekasi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Berkualitas

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Selasa, 23 September 2025 - 15:24 WIB

Bekasi Tambah 143 Sekolah Adiwiyata, Wali Kota Tri Adhianto Beri Penghargaan

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !