Nasional – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan daya beli.
Siapa yang Dapat Diskon?
Diskon ini menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, yaitu:
- 450 VA – 24,6 juta pelanggan
- 900 VA – 38 juta pelanggan
- 1.300 VA – 14,1 juta pelanggan
Artinya, sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga di Indonesia akan menikmati keringanan ini. Ada kemungkinan kelompok 2.200 VA juga tetap dipertimbangkan dalam transisi kebijakan.
“Kali ini kita fokuskan ke pelanggan di bawah 1.300 VA,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 23 Mei 2025.
Diskon Berlaku Otomatis
Diskon akan diberikan otomatis, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan):
- Prabayar: Saat beli token, cukup bayar setengah harga dari biasanya untuk jumlah listrik yang sama. Misal: token senilai Rp100.000 kini cukup bayar Rp50.000.
- Pascabayar: Potongan langsung muncul di tagihan listrik bulanan.
PLN juga membuka layanan informasi lewat WhatsApp di 0877-7111-2123 untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Bagian dari Paket Bantuan Pemerintah
Diskon listrik ini merupakan bagian dari program bantuan pemerintah lainnya seperti:
- Subsidi upah (BSU)
- Bebas iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
- Diskon tol dan tiket pesawat
- Subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik
Tujuan Utama: Ringankan Beban dan Dorong Ekonomi
Pemerintah berharap kombinasi insentif ini bisa membantu masyarakat, meningkatkan konsumsi, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan kebijakan ini, kita bantu rakyat tetap sejahtera di tengah tekanan global,” ujar Dirut PLN, Darmawan Prasodjo. (*)











