MK Gugurkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang bersama hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta. Dok. Mahkamah Konstitusi RI (MKRI).

i

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang bersama hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta. Dok. Mahkamah Konstitusi RI (MKRI).

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara tersebut harus merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

Baca Juga :  Kembangkan Kawasan di Koridor Jalan Tol, Jasa Marga Grup Jalin Kerjasama dengan Dua Perusahaan Properti

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru.

Baca Juga :  Longsor Maut, Tambang Ditutup!

Namun, MK tidak masuk ke pokok substansi dalil tersebut karena persoalan legal standing.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK juga menyatakan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara mengenai tenggang waktu pengajuan perkara, MK menyatakan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit.

Baca Juga :  PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan

Dengan demikian, perkara gugatan syarat pendidikan Gibran berakhir pada persoalan kedudukan hukum pemohon. MK tidak menyatakan sah atau tidak sahnya syarat pendidikan Gibran dalam putusan tersebut.

Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026) dan dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

Sebelum persidangan ditutup, MK juga menyampaikan ralat karena keterangan tertulis salah satu saksi, Peri Amsari Eza, belum terbaca dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kekurangan tersebut telah diperbaiki dan dicatat sebagai ralat pengucapan putusan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi Aksi Buruh di Depan DPR, Minta Massa Pulang dengan Tertib
Dramatis! Indonesia Juara Piala ASEAN FIFA, Thailand Takluk Lewat Adu Penalti
SUBARU Hadirkan SUBARUVERSE, Eksplorasi Empat Dunia dalam Satu Pengalaman
Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Prof Romli Soroti Fungsi Pertimbangan
Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Heru Subagia Soroti Independensi dan Efektivitas
Reshuffle Kabinet Prabowo Hampir 7 Kali, Heru Subagia Soroti Kompromi Kekuasaan
Ahmad Hudori: Kepemimpinan Jenderal Suyudi Jadi Momentum Reformasi Polri
500 Pemuda Berkumpul di Jakarta, GPPN Dorong Kolaborasi dan Jaga Kebinekaan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:30 WIB

MK Gugurkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Kapolri Apresiasi Aksi Buruh di Depan DPR, Minta Massa Pulang dengan Tertib

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Dramatis! Indonesia Juara Piala ASEAN FIFA, Thailand Takluk Lewat Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:34 WIB

SUBARU Hadirkan SUBARUVERSE, Eksplorasi Empat Dunia dalam Satu Pengalaman

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Prof Romli Soroti Fungsi Pertimbangan

Berita Terbaru

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (7/10/2026). Penertiban dilakukan terhadap 88 bangunan untuk mendukung pelebaran jalan, normalisasi sungai, dan pembangunan pedestrian.

Bekasi

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB