JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara tersebut harus merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru.
Namun, MK tidak masuk ke pokok substansi dalil tersebut karena persoalan legal standing.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK juga menyatakan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara mengenai tenggang waktu pengajuan perkara, MK menyatakan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit.
Dengan demikian, perkara gugatan syarat pendidikan Gibran berakhir pada persoalan kedudukan hukum pemohon. MK tidak menyatakan sah atau tidak sahnya syarat pendidikan Gibran dalam putusan tersebut.
Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026) dan dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Sebelum persidangan ditutup, MK juga menyampaikan ralat karena keterangan tertulis salah satu saksi, Peri Amsari Eza, belum terbaca dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kekurangan tersebut telah diperbaiki dan dicatat sebagai ralat pengucapan putusan.
(*)





















