RakyatJabarNews.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengungkapkan bahwa Muhammad Hidayat, pelapor konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kaesang di situs video Youtube sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya berkenaan dengan kasus Hate Speech sekitar tahun 2016 silam.
“Pelapor sebenarnya sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya karena kasus Hate Speech,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, pada Rabu, (5/7/2017).
Polisi juga sudah memanggil Muhammad Hidayat untuk memberikan keterangan lanjutan atas pelaporannya terhadap ujaran kebencian yang diunggah di situs berbagi video tersebut.
“Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan menolak untuk datang ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kombes Pol Hero Bachtiar.
Selain itu, untuk membuktikan konten ujaran kebencian yang dimaksudkan Muhammad Hidayat, Polres Metro Bekasi Kota juga masih mendalami bukti-bukti otentik di dalam video tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada ujaran kebencian dalam konten tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Mabes Polri untuk pemastian bukti-bukti apakah benar Kaesang tersebut adalah anak dari presiden atau bukan,” tambah Hero Bachtiar. (RJN)