Lakukan Kekeliruan Informasi, Wali Kota Bekasi Minta Maaf Ke Presiden

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas kekeliruan pernyataan anak buahnya, Kasubbag Publikasi Eksternal pada Bagian Humas, Indah Indri Hapsari.

Indah Indri Hapsari sebelumnya ke media detiknews.com menjawab pertanyaan terkait kehadiran Presiden Joko Widodo by phone bahwa kunjungan Presiden Joko Widodo Ke Kota Bekasi dalam rangka membuka sejumlah Mal.

Baca Juga :  Fasilitasi Warga Bayar Online, Bapenda Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi iPBB Bisa Download di Play Store

Padahal yang sebenarnya adalah Presiden Joko Widodo memantau adaptasi tatanan kehidupan baru wilayah Kota Bekasi yang menjadi wilayah percontohan penerapan New Normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta maaf kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pernyataan yang keliru tersebut, dan menyayangkan kepada pihak detiknews.com karena tanpa seizin yang bersangkutan yaitu Kasubag Publikasi Eksternal, Indah Indri Hapsari dengan menjadikan sebuah berita dan berdampak fatal ” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, (27/5/2020).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Permintaan maaf Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga telah disampaikan ke Presiden RI dengan mengirim surat permohonan maaf secara resmi.

Nomor surat 488/3382/Setda.Hum tanggal 27 Mei 2020, perihal Permohonan Maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Cq. Sekretaris Militer Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  DH: Pelaku UMKM Hanya Bayar Pajak 0.5 Persen

“Melalui surat juga kita sampaikan permohonan maaf ke Presiden,” sambungnya.

Rahmat Effendi melanjutkan Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi juga telah menggelar sidang majelis kode etik.

“Hasilnya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman tingkat sedang,” ucap Rahmat Effendi.

(ziz/rjn/Adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik
Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju
TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Bapenda Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Kejar PAD
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:19 WIB

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 14:04 WIB

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat

Senin, 27 April 2026 - 21:30 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju

Senin, 27 April 2026 - 09:41 WIB

TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala

Berita Terbaru