RJN, Bekasi– Seorang tahana titipan bernama Lukman (38), diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum napi itu termasuk dalam tindakan pidana dan bisa diproses hukum.
“Yang jelas itu termasuk tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum,” kata Indarto, Sabtu (25/8/2018).
Tapi pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas laporan dugaan kasus yang terjadi di Lapas Bulak Kapal tesebut.
“Sepanjang sepengetahuan saya belum (laporan),” kata Indarto
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya mempersilahkan korban atau kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus pemerasan yang terjadi di dalam Lapas itu.
“Sampai saat ini belum ada ya (laporan) tapi tentu kami sebagai pelayan masyarakat mempersilahkan yang bersangkutan melapor dengan menunjukkan bukti-bukti untuk kemudian kami akan selidiki,” jelas dia
Sebelumnya, Lukman seorang tahana titipan di Lapas Bulak Kapal Bekasi diduga mengalami pemerasan yang dilakukan oknum napi yang disebut ‘kepala kamar’.
Lukman dimintai sejumlah uang oleh napi tersebut dan diancam akan dipukuli jika tidak bersedia mengirimkan uang ke nomor rekening yang disodorkan ke Lukman.
Takut dan merasa terancam, Lukman akhirnya meminta uang kepada istrinya melalui telepon genggam yang diduga milik napi tersebut.
Dugaan kasus ini akhirnya diketahui kuasa hukum Lukman, Tres Priawat. Kesal kliennya diperas, Tres kemudian mendatangi Lapas kelas 2A Bulak Kapal Bekasi tempat Lukman ditahan, Rabu (23/8).
Namun, petugas Lapas menyatakantidak tahu menahu dugaan pemerasan di dalam lapas, begitu pula dengan telepon genggam, maupun pengambilan uang yang dititipkan seseorang dari luar ke dalam lapas yang di transfer Istri Lukman ke sebuah nomor rekening.
“Total jadi uang yang diperas Rp 1,2 juta yang kemarin diminta dengan alasan untuk sewa kamar, uang tersebut dikirim melalui rekening, istri klien saya diberikan nomor rekening dan dikirim uang itu, lalu dari luar uang itu diberikan ke napi yang diduga memeras itu,” kata Tres
Sampai saat ini, pihak Lapas kelas 2A Bulak Kapal Bekasi belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum napi.(red/RJN)
Comment