Korban Pemerasan Oleh Oknum Narapidana LP Kelas 2 A Bulak Kapal

- Redaksi

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas 2 A Bulak Kapal Bekasi .

i

Lapas Kelas 2 A Bulak Kapal Bekasi .

RJN, Bekasi– Seorang tahana titipan bernama Lukman (38), diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum napi itu termasuk dalam tindakan pidana dan bisa diproses hukum.

“Yang jelas itu termasuk tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum,” kata Indarto, Sabtu (25/8/2018).

Tapi pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas laporan dugaan kasus yang terjadi di Lapas Bulak Kapal tesebut.

“Sepanjang sepengetahuan saya belum (laporan),” kata Indarto

Baca Juga :  Ma'ruf Amin: NU Bekasi Kawal Kondusifitas Pileg dan Pemilu Presiden 2019

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya mempersilahkan korban atau kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus pemerasan yang terjadi di dalam Lapas itu.

“Sampai saat ini belum ada ya (laporan) tapi tentu kami sebagai pelayan masyarakat mempersilahkan yang bersangkutan melapor dengan menunjukkan bukti-bukti untuk kemudian kami akan selidiki,” jelas dia

Sebelumnya, Lukman seorang tahana titipan di Lapas Bulak Kapal Bekasi diduga mengalami pemerasan yang dilakukan oknum napi yang disebut ‘kepala kamar’.

Lukman dimintai sejumlah uang oleh napi tersebut dan diancam akan dipukuli jika tidak bersedia mengirimkan uang ke nomor rekening yang disodorkan ke Lukman.

Baca Juga :  Truk Tambang Bakal Dibatasi di Bekasi, Dishub Siapkan Aturan Jam Operasional

Takut dan merasa terancam, Lukman akhirnya meminta uang kepada istrinya melalui telepon genggam yang diduga milik napi tersebut.

Dugaan kasus ini akhirnya diketahui kuasa hukum Lukman, Tres Priawat. Kesal kliennya diperas, Tres kemudian mendatangi Lapas kelas 2A Bulak Kapal Bekasi tempat Lukman ditahan, Rabu (23/8).

Namun, petugas Lapas menyatakantidak tahu menahu dugaan pemerasan di dalam lapas, begitu pula dengan telepon genggam, maupun pengambilan uang yang dititipkan seseorang dari luar ke dalam lapas yang di transfer Istri Lukman ke sebuah nomor rekening.

Baca Juga :  Vicky Prasetyo: Bila Direkom Internal Partai, Fokus dalam Dunia Birokrasi

“Total jadi uang yang diperas Rp 1,2 juta yang kemarin diminta dengan alasan untuk sewa kamar, uang tersebut dikirim melalui rekening, istri klien saya diberikan nomor rekening dan dikirim uang itu, lalu dari luar uang itu diberikan ke napi yang diduga memeras itu,” kata Tres

Sampai saat ini, pihak Lapas kelas 2A Bulak Kapal Bekasi belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum napi.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HANI 2026, BNK Kabupaten Bekasi Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Turnamen Bulutangkis
DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan
DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih
DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:45 WIB

Peringati HANI 2026, BNK Kabupaten Bekasi Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Turnamen Bulutangkis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:38 WIB

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile

Berita Terbaru