Jelang Pemilu, Pemkab Bekasi Bersama KPU Gelar Rapat Kordinasi

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2019 - 19:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar bulan April mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada Rabu (13/3/2019) di Hotel Antero Jababeka- Cikarang Utara.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Yang Turut dihadiri Ketua Bawaslu serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, rakor ini difokuskan untuk membahas dan memantapkan persiapan pemerintah daerah dalam kesiapan pemilihan umum tahun 2019, dalam rangka membangun harmonisasi dan sinergitas dari seluruh stakeholders dengan seluruh elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rakor kesiapan pemilu tahun 2019 ini pemerintah daerah dan masyarakat tetap berkewajiban dan mempunyai porsi yang signifikan untuk mendukung penyelenggaraannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Resmikan Tahap 1 Revitalisasi Kalimalang Taman Tarum Bhagasasi

“saya ingin mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan april mendatang, demi terciptanya stabilitas politik di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Uju mengharapkan serta menekankan agar semua unsur untuk menciptakan dan terwujudnya pemilu tahun 2019 dapat berjalan lancar, aman, tentram, dan damai, sehingga menciptakan suasana kondusif.

“saya harap seluruh ASN para Kepala Desa, BPD dan perangkat desa di kabupaten bekasi dalam masa kampanye agar menjaga sikap dan tindakan sehingga netralitas tetap terjaga,” ucapnya.

“Netralitas sangat penting dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019. Apabila dari salah satu yang tidak netral dan curang hal ini akan memicu terjadinya konflik dalam pelaksanaan pemilu, serta hindari berita hoax dan isu SARA di kabupaten bekasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi menambahkan bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya berdasarkan amanat yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa untuk Pemilu ini dilakukan bersamaan antara pemilihan pasangan capres dan cawapres sekaligus juga pemilihan lembaga legislatif DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Baca Juga :  Jembatan Proyek Jalan Tol Jakarta  Cikampek II Selatan, Pengguna Jalan Diimbau Antisipasi Perjalanan

adapun dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 ini adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum dikabupaten bekasi juga berpedoman kepada peraturan KPU yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh KPU RI.

Sampai hari ini PKPU yang telah diterbitkan tahun 2018 yang lalu sebanyak 37 dan tahun 2019 ini baru 4 PKPU yang kemudian menjadi pedoman kami.

Jajang mengungkapkan, bahwa
Kabupaten Bekasi untuk 50 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi telah dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan sehingga masing-masing daerah pemilihan ini akan memiliki surat suara yang berbeda disetiap dapilnya.

Baca Juga :  DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan

Dapil tersendiri yang paling besar dan hanya satu Kecamatan adalah dapil 3 yakni Kecamatan Tambun Selatan sementara Dapil 1 dan dapil 5 dari yakni dapil yang banyak beberapa Kecamatan

“terkait daftar pemilih di Kabupaten Bekasi hasil pleno Februari 2019 berjumlah 2.054.437 pemilih yang dibagi ke dalam 7.951 TPS tersebar di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Namun di lapangan kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa dirinya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Oleh karena itu, jajang mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“kami selaku penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi berkewajiban untuk tidak menghilangkan hak milik warga masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini
Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Shin Tae-yong Hadir di Bekasi, DPD RI Bidik Calon Bintang Baru Timnas Indonesia
Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Shin Tae-yong Hadir di Bekasi, DPD RI Bidik Calon Bintang Baru Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Berita Terbaru