DPRD Bekasi Sidak RS Kartika Husada: PHK Massal & Dugaan Kecurangan Manajemen Terkuak

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih bersama perwakilan Disnaker dan LAMI saat melakukan inspeksi mendadak ke RS Kartika Husada Tambun, menyikapi laporan PHK sepihak dan dugaan pelanggaran hak karyawan.

i

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih bersama perwakilan Disnaker dan LAMI saat melakukan inspeksi mendadak ke RS Kartika Husada Tambun, menyikapi laporan PHK sepihak dan dugaan pelanggaran hak karyawan.

Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi IV bergerak cepat dan tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Kartika Husada Tambun pada Rabu (21/05).

Sidak ini dilakukan sebagai respons serius terhadap laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa puluhan karyawan rumah sakit.

Kegiatan ini tidak berjalan sendiri, melainkan didampingi oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi serta Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), yang selama ini konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja terdampak PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan sikap tegasnya, “Kami akan segera menyusun rekomendasi resmi yang berisi tindakan dan solusi atas temuan dan keluhan pekerja. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Martinah.

Baca Juga :  PPK Cibitung Gelar Rekaputilasi Pleno Penutup Perhitungan Suara

Sementara itu, Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, membuka tabir kelam manajemen rumah sakit yang diduga melakukan praktek kotor: pemotongan gaji karyawan tanpa penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan para pekerja.
“Kalau manajemennya bobrok, bagaimana bisa pasien dilayani dengan baik? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Jonly.

Baca Juga :  AXIS Nation Cup 2025: SMK Nusantara Jakarta Pecah Rekor, SMAN 2 Mojokerto Pertahankan Gelar

LAMI juga menuntut agar RS Kartika Husada Tambun membayar gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memberikan pesangon yang sesuai aturan berlaku, tanpa cicilan yang tidak pasti.

Kekecewaan karyawan yang sudah mengabdi hingga 12 tahun, seperti Sri Wahyuni, makin memperparah suasana. Mereka menyesalkan janji-janji pembayaran pesangon yang tak kunjung terealisasi.

“Kami dijanjikan cicilan, tapi hingga kini tak jelas kapan tuntasnya. Ini bukan hanya soal uang, tapi penghargaan atas kerja keras kami selama ini,” keluh Sri.

Direktur rumah sakit tak menampik kondisi keuangan yang sedang sulit pasca penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun berjanji akan mencari solusi secepatnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) rumah sakit menegaskan bahwa gaji karyawan yang sudah di bawah UMR malah dibayar dengan cara dicicil sampai 4 kali dalam sebulan, hal yang sangat memberatkan mereka.

Drama PHK dan ketidakadilan ini mengundang sorotan tajam masyarakat, menuntut transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban. DPRD Kabupaten Bekasi kini menjadi tumpuan harapan mereka untuk menegakkan keadilan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru