Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi IV bergerak cepat dan tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Kartika Husada Tambun pada Rabu (21/05).
Sidak ini dilakukan sebagai respons serius terhadap laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa puluhan karyawan rumah sakit.
Kegiatan ini tidak berjalan sendiri, melainkan didampingi oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi serta Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), yang selama ini konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja terdampak PHK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan sikap tegasnya, “Kami akan segera menyusun rekomendasi resmi yang berisi tindakan dan solusi atas temuan dan keluhan pekerja. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Martinah.
Sementara itu, Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, membuka tabir kelam manajemen rumah sakit yang diduga melakukan praktek kotor: pemotongan gaji karyawan tanpa penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan para pekerja.
“Kalau manajemennya bobrok, bagaimana bisa pasien dilayani dengan baik? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Jonly.
LAMI juga menuntut agar RS Kartika Husada Tambun membayar gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memberikan pesangon yang sesuai aturan berlaku, tanpa cicilan yang tidak pasti.
Kekecewaan karyawan yang sudah mengabdi hingga 12 tahun, seperti Sri Wahyuni, makin memperparah suasana. Mereka menyesalkan janji-janji pembayaran pesangon yang tak kunjung terealisasi.
“Kami dijanjikan cicilan, tapi hingga kini tak jelas kapan tuntasnya. Ini bukan hanya soal uang, tapi penghargaan atas kerja keras kami selama ini,” keluh Sri.
Direktur rumah sakit tak menampik kondisi keuangan yang sedang sulit pasca penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun berjanji akan mencari solusi secepatnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) rumah sakit menegaskan bahwa gaji karyawan yang sudah di bawah UMR malah dibayar dengan cara dicicil sampai 4 kali dalam sebulan, hal yang sangat memberatkan mereka.
Drama PHK dan ketidakadilan ini mengundang sorotan tajam masyarakat, menuntut transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban. DPRD Kabupaten Bekasi kini menjadi tumpuan harapan mereka untuk menegakkan keadilan. (*)









