RakyatJabarNews.com – Kepala Bapenda Jabar, Dadang Soeharto menjelaskan, kini masyarakat dapat membayarkan langsung pajak kendaraannya melalui enam bank yang telah dikerjasamakan dengan Samsat. Meski sedang berada di Papua sekali pun, kemudahan akses pembayaran bisa dilakukan.
“Di Jawa Barat, kita dan Polda Jabar sudah bekerjasama dengan enam bank, masyarakat bisa bayar pajak, PNBP, surat wajib lalu lintas dari manapun, di seluruh Indonesia, selagi ada enam bank itu, yaitu Bank BJB, BRI, BCA, BNI, Niaga Bank, dan Permata Bank,” kata Dadang.
Transaksi bisa dilakukan, lanjut Dadang, selagi di daerah tersebut terdapat enam bank yang bekerjasama dengan Samsat.
Menurutnya, tahun 2017 ini, Samsat menargetkan Rp 11 Triliun dari pembayaran kendaraan bermotor. Sedangkan dari pendapatan daerahnya, bisa mencapai Rp 16 Triliun.
“Kalau ditotal dari keseluruhannya bisa mencapai Rp 30 Trilun lebih, itu dari total pendapatan. Dari total tersebut ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 16 Triliun lebih dan Rp 11 Triliun dari sumbangan pajak bermotor,” kata Dadang.
Bapenda Jabar terus melakukan berbagai terobosan, demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Selain dari enam bank tersebut, wajib pajak kendaraan bisa melakukan transaksi dari e-Banking dan e-Samsat.
“Banyak pilihan untuk membayarkan kewajibannya, bisa datang langsung ke samsat, outlet, samling, samdong, e-samsat, bahkan bisa juga sambil dilakukan dalam perjalanan atau sedang di rumah dengan menggunakan e-banking dan itu sistem yang melakukan,” terang Dadang.
Dadang kembali menjelaskan, bahwa dengan kehadiran gedung baru samsat di Bulak Kapal, Bekasi Timur ini, warga Depok, khususnya, bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya langsung di kantor Samsat ini.
“Contohnya, misalnya ada warga Depok yang sedang bertugas atau main ke Bekasi, lalu dia ingin membayarkan kewajibannya, bisa langsung bayar di kantor Samsat baru ini, yang ada di Bulak Kapal, Bekasi Timur,” jelasnya.
Ia berharap, dengan segala kemudahan yang dilakukan samsat, bisa memberikan kenyamanan pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Semoga dengan semua kemudahan ini bisa memberikan kenyamanan bagi wajib pajak kendaraan, jadi tidak perlu khawatir lagi untuk membayarakan pajak kendaraannya di Indonesia,” tandasnya.(Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT