Caleg Eks Koruptor Bertambah 32 Orang

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

i

ilustrasi.

RJN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi. Data baru ini menyebut ada 32 caleg eks koruptor tambahan. Sementara sebelumnya, KPU telah lebih dulu merilis 49 nama caleg yang terlibat kasus korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor yang dilakukan KPU Januari lalu. Dia juga memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU. 

Baca Juga :  PJ Bupati Bekasi Pastikan Kesiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi Berjalan Sesuai Rencana

“KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DBBD provinsi, dan 49 orang caleg DBBD kabupaten/kota. Yang masuk tambahan data kali ini semuanya merupakan calon anggota DBB. Dengan masuknya data baru ini, partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. 

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi: Jadilah Aparatur Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab

“Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang,” ucap dia.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan tujuh orang, Partai Gerindra enam orang, PAN enam orang, Partai Perindo empat orang. Ada pula di PKPI empat orang, PBB tiga orang, PPP tiga orang, dan masing-masing dua orang di PKB, PDIP. Partai Garuda, dan PKS.

“Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI,” ujar Ilham.

Baca Juga :  H-1 Libur Imlek 2021, Jasa Marga Catat 146 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.

“Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB
JMSI Bekasi Raya Siapkan Program Desa Maju dan Literasi Digital Sekolah 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:30 WIB

Rayakan 1 Tahun, XLSMART Melejit! Pendapatan Naik 23% dan 5G Sudah Menjangkau 33 Kota

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026, Bukti Kepemimpinan Kuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WIB

Paket Haji XLSMART Mulai Rp 355 Ribu, Kuota hingga 25 GB

Berita Terbaru