Caleg Eks Koruptor Bertambah 32 Orang

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

ilustrasi.

i

ilustrasi.

RJN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi. Data baru ini menyebut ada 32 caleg eks koruptor tambahan. Sementara sebelumnya, KPU telah lebih dulu merilis 49 nama caleg yang terlibat kasus korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor yang dilakukan KPU Januari lalu. Dia juga memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU. 

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Bakal Gelar Night Run, Marathon Malam Hari

“KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DBBD provinsi, dan 49 orang caleg DBBD kabupaten/kota. Yang masuk tambahan data kali ini semuanya merupakan calon anggota DBB. Dengan masuknya data baru ini, partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. 

Baca Juga :  Sambut Baik SWF di Indonesia, Jasa Marga Siap Optimalkan Dana LPI

“Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang,” ucap dia.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan tujuh orang, Partai Gerindra enam orang, PAN enam orang, Partai Perindo empat orang. Ada pula di PKPI empat orang, PBB tiga orang, PPP tiga orang, dan masing-masing dua orang di PKB, PDIP. Partai Garuda, dan PKS.

“Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI,” ujar Ilham.

Baca Juga :  Berhasil Gagalkan Aksi Begal, Pemkab Bekasi Apresiasi untuk Kapten (Inf) Muhammad

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.

“Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam
Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 09:19 WIB

Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Minggu, 6 September 2026 - 07:15 WIB

Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 15:50 WIB

Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan

Berita Terbaru