RJN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi. Data baru ini menyebut ada 32 caleg eks koruptor tambahan. Sementara sebelumnya, KPU telah lebih dulu merilis 49 nama caleg yang terlibat kasus korupsi.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor yang dilakukan KPU Januari lalu. Dia juga memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU.
“KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DBBD provinsi, dan 49 orang caleg DBBD kabupaten/kota. Yang masuk tambahan data kali ini semuanya merupakan calon anggota DBB. Dengan masuknya data baru ini, partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang.
“Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang,” ucap dia.
Kemudian ada Partai Berkarya dengan tujuh orang, Partai Gerindra enam orang, PAN enam orang, Partai Perindo empat orang. Ada pula di PKPI empat orang, PBB tiga orang, PPP tiga orang, dan masing-masing dua orang di PKB, PDIP. Partai Garuda, dan PKS.
“Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI,” ujar Ilham.
KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.
“Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.(red/rjn)