Caleg Eks Koruptor Bertambah 32 Orang

- Redaktur

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

i

ilustrasi.

RJN, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi. Data baru ini menyebut ada 32 caleg eks koruptor tambahan. Sementara sebelumnya, KPU telah lebih dulu merilis 49 nama caleg yang terlibat kasus korupsi.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut, penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor yang dilakukan KPU Januari lalu. Dia juga memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU. 

“KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DBBD provinsi, dan 49 orang caleg DBBD kabupaten/kota. Yang masuk tambahan data kali ini semuanya merupakan calon anggota DBB. Dengan masuknya data baru ini, partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. 

“Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang,” ucap dia.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan tujuh orang, Partai Gerindra enam orang, PAN enam orang, Partai Perindo empat orang. Ada pula di PKPI empat orang, PBB tiga orang, PPP tiga orang, dan masing-masing dua orang di PKB, PDIP. Partai Garuda, dan PKS.

Baca Juga :  Waspada Covid-19, Pemdes Cipeujeuh Kulon Lakukan Penyemprotan Desinfektan

“Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI,” ujar Ilham.

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri. Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.

“Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Best BUMN Awards 2024
Komisi IV Bakal Panggil PT. JPN dan Disnaker Soal 10 Karyawan Meninggal Dunia Atas Insiden Kebakaran
Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan Serahkan 9 Unit Mobil Ambulan untuk Warga
Sepakat! Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi
Jasa Marga Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP Human Capital Awards 2024
Ketua Komisi IV Adelia Akan Perjuangkan Intensif Kader Posyandu
Reses Perdana, Ahmadi Madonk Fokus Kesehatan dan Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:42 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah

Senin, 4 November 2024 - 09:40 WIB

Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Best BUMN Awards 2024

Minggu, 3 November 2024 - 16:21 WIB

Komisi IV Bakal Panggil PT. JPN dan Disnaker Soal 10 Karyawan Meninggal Dunia Atas Insiden Kebakaran

Sabtu, 2 November 2024 - 16:02 WIB

Sepakat! Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

Sabtu, 2 November 2024 - 14:32 WIB

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP Human Capital Awards 2024

Berita Terbaru

Mau Copy Paste? Wani Piro