Caleg Cantik Asal Kuningan Tertangkap Tangan Membawa Satu Paket Sabu

- Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 18:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN,  CIREBON – Caleg Cantik dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat terciduk oleh Satuan Narkoba Polres Cirebon dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2018

Salah satu Caleg cantik berinsial R Daerah Pemilihan III Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yang di ketahui seorang caleg yang berinisial RV (31) warga Desa Bendungan Kecamatan, lebak wangi, Kabupaten Kuningan.

Caleg cantik tertangkap tangan membawa barang bukti 1 (satu) paket sabu – sabu dibungkus plastik warna putih, dengan berat brutto 0.93 gram. di depan mini market Jalan Cirebon Kuningan Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan berdasarkan penyelidikan seorang caleg tersebut berprofesi sebagai kurir sabu dan kadangkala si caleg berinsial RV ini sebagai pengedar juga.

“Setelah penyelidikan kita lakukan pembuntutan dan penangkapannya di pintu tol Ciperna, Tertangkap di depan Mini market Jalan Cirebon Kuningan Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ” Kata AKBP Suhermanto di saat gelar perkara pemusnahan miras di Gor Rangga jati Kabupaten Cirebon, Kamis (20/12/2018)

Baca Juga :  JNJ Caleg Nasdem DPR RI, Memberikan Bantuan 6 Unit Mobil Ambulance

Tertangkap nya caleg cantik tersebut pada awal bulan Desember lalu. “Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram. Kita terus lakukan pendalaman terkait jaringannya. Apakah tersangka celeg ini terkait jaringan lokal atau jaringan antar Kabupaten atau Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Pengamat Politik: Anies akan Terang-terangan Nyapres Sekarang

Hingga usai gelar perkara caleg cantik asal Dapil 3 Kuningan hingga usai gelar perkara kembali masuk kedalam mobil tahanan Polres Cirebon dengan kawalan ketat Satnarkoba Polres Cirebon.

Akibat perbuatanya betinsla R psal yang di sangkakan, pasal 112 ayat (1), Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru