Bekasi – Peserta BPJS Kesehatan di Bekasi yang menunggak iuran didorong untuk memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap atau Rehab. Program ini bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan melunasi tunggakan iuran.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini di Bekasi terdapat 146.000 peserta yang statusnya nonaktif karena tidak rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari total penduduk jiwa Kota Bekasi 25.513.669 jiwa di semester II tahun 2023 jumlah peserta yang terdaftar Jumlah penduduk Kota Bekasi yang sudah terdaftar JKN pada 1 September 2024 sekitar 2.527.625 jiwa. Jumlah peserta JKN Aktif per 1 September 2024 : 2.061.784 jiwa. Jumlah peserta non aktif per 1 September 2024 : 465.841 jiwa.
BPJS Kesehatan memberikan solusi terhadap masalah tersebut, yaitu melalui Program Rehab. Melalui program ini peserta yang statusnya nonaktif akibat tak bayar iuran setiap bulan dapat membayar dengan cara mencicil, sehingga pelunasan lebih ringan,
“Kalau tunggakannya yang 24 bulan ini dirasa berat jika langsung dilunasi, maka bisa ikut Program Rehab,” kata dia.
Harry mengatakan para peserta bisa mendaftar Program Rehab melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Mobile JKN, dan cicilan bisa dilakukan maksimal 12 bulan.
“Nanti setelah dilunasi tunggakannya baru statusnya kembali aktif. Kalau masih dalam proses mencicil, maka status kepesertaannya belum aktif,” kata dia.
Saat ini pemanfaatan Program Rehab ini di Bekasi masih sedikit, angkanya pun masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu sosialisasi mengenai Program Rehab ini terus dilakukan. (*)
Penulis : Jupri
Editor : Aziz
Sumber Berita : rakyatjabarnews.com