Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Menteri PANRB Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

- Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan surat palsu yang telah beredar luas. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan bahwa surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut memuat perihal pengangkatan tenaga honorer berdasarkan kuota kekosongannya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” jelasnya di Jakarta, Senin (09/11).

Andi melanjutkan jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat yang berlaku di Kementerian PANRB.

Surat palsu yang bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 memuat informasi yang seolah-olah telah ada keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019 yang dapat diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan. Disebutkan juga bahwa pengisian kuota kosong tersebut berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Dijelaskan dalam surat tersebut, bagi yang ingin meminta informasi lebih jelas dapat menghubungi Drs. Heru Purwaka, MM melalui WhatsApp dengan nomor tertera yang mengaku bekerja di Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat Jakarta. Surat yang seolah-olah ditandatangani pada 23 Oktober 2020 tersebut juga memuat informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer berdasarkan kuota kekosongannya yang dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.

Andi menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN dan DPR RI tidak pernah mengeluarkan keputusan mengenai pengisian formasi kosong pada Seleksi CPNS yang dapat diisi oleh tenaga honorer, terlebih tanpa tes dan langsung pengangkatan. Hasil akhir Seleksi CPNS Tahun 2019 sendiri telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Beragendakan Rancangan Perubahan APBD TA 2023

Untuk itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. “Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kementerian PANRB,” ujarnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit
PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan
XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana
196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
XLSMART Catat Pertumbuhan Positif Pascamerger, Pendapatan Tembus Rp42,49 Triliun
XLSMART DAY Sulap 2,2 Ton Sampah Jadi Energi, Nol Sampah Berakhir di TPA
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:27 WIB

PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:15 WIB

196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru