Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Menteri PANRB Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

- Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan surat palsu yang telah beredar luas. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan bahwa surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut memuat perihal pengangkatan tenaga honorer berdasarkan kuota kekosongannya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” jelasnya di Jakarta, Senin (09/11).

Andi melanjutkan jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat yang berlaku di Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Lepas 35 Tim Teknis Pengawas Hewan Kurban

Surat palsu yang bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 memuat informasi yang seolah-olah telah ada keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019 yang dapat diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan. Disebutkan juga bahwa pengisian kuota kosong tersebut berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Bersama Kadin Kota Bekasi Fasilitasi Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga

Dijelaskan dalam surat tersebut, bagi yang ingin meminta informasi lebih jelas dapat menghubungi Drs. Heru Purwaka, MM melalui WhatsApp dengan nomor tertera yang mengaku bekerja di Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat Jakarta. Surat yang seolah-olah ditandatangani pada 23 Oktober 2020 tersebut juga memuat informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer berdasarkan kuota kekosongannya yang dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.

Baca Juga :  Sjamsuddin: Masyarakat Cirebon Jangan Terpancing Berita Hoax

Andi menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN dan DPR RI tidak pernah mengeluarkan keputusan mengenai pengisian formasi kosong pada Seleksi CPNS yang dapat diisi oleh tenaga honorer, terlebih tanpa tes dan langsung pengangkatan. Hasil akhir Seleksi CPNS Tahun 2019 sendiri telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober lalu.

Untuk itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. “Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kementerian PANRB,” ujarnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isuzu hadirkan solusi kendaraan niaga untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung
Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global
Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:57 WIB

Isuzu hadirkan solusi kendaraan niaga untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:06 WIB

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:37 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Asabri Berlanjut ke Kejagung

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami