Bejad, Kehormatan Bunga di Habisi Oleh Ayah Tirinya Hingga Melahirkan

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Malang betul nasib IN (26) alias Bunga, nama samaran. Ia rela ditiduri oleh laki-laki bejat yang tak lain adalah ayah tirinya berinisial MS.

Kehormatan Bunga direbut oleh ayah tirinya terjadi sepanjang tahun 2015, silam. Hingga akhirnya Bunga hamil dan melahirkan pada Desember 2017, lalu.

Perilaku bejat MS kerap dilakukan dikediamannya, Kelurahan Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Sementara korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor Laporan/102/48-SPKT/K/I/Restro Bekasi pada Senin 5 Februari 2018.

“Pelaku sudah kami amankan pascapelaporan oleh korban,” Kepala Unit KA SPK Polres Metro Bekasi, Aiptu Dedi Subroto, Rabu (7/2/2018).

Dedi mengatakan, saat penyidikan Bunga mengaku telah mendapatkan perlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu pada tahun 2014, silam.

“Pada tahun 2014 itu, pelaku hanya meraba-raba payudara korban, ditiduri pada tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga :  BFC Amankan Poin Penuh di Laga Kandang

Kepada penyidik, Bunga terpaksa memenuhi kemauan pelaku. Soalnya, jika tidak melayani, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya.

“Pelaku memaksa korban. Jika tidak mau melayani pelaku, ibunya akan mati dan akhirnya korban pun menuruti pelaku,” kata Aiptu Dedi.

Dan pada bulan Desember 2017, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak dari pelaku.

“Ibu si korban mengakui pelaku yang melakukan hingga korban hamil dan melahirkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian

Ibu kandung korban, juga telah mengetahui aksi bejat suaminya kepada Bunga. Hanya saja, ibu kandung korban tidak bisa berbuat banyak.

“Korban sempat bercerita saat perbuatan sononoh itu, sebelum berhubungan intim. Namun, ibunya juga merasa terancam. Saat ini pelaku MS dikenakan Pasal 294 dan 295 KUHP tentang perbuatan cabul,” tandasnya. (dul/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !