RakyatJabarNews.com, Bekasi – Malang betul nasib IN (26) alias Bunga, nama samaran. Ia rela ditiduri oleh laki-laki bejat yang tak lain adalah ayah tirinya berinisial MS.
Kehormatan Bunga direbut oleh ayah tirinya terjadi sepanjang tahun 2015, silam. Hingga akhirnya Bunga hamil dan melahirkan pada Desember 2017, lalu.
Perilaku bejat MS kerap dilakukan dikediamannya, Kelurahan Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Sementara korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor Laporan/102/48-SPKT/K/I/Restro Bekasi pada Senin 5 Februari 2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah kami amankan pascapelaporan oleh korban,” Kepala Unit KA SPK Polres Metro Bekasi, Aiptu Dedi Subroto, Rabu (7/2/2018).
Dedi mengatakan, saat penyidikan Bunga mengaku telah mendapatkan perlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu pada tahun 2014, silam.
“Pada tahun 2014 itu, pelaku hanya meraba-raba payudara korban, ditiduri pada tahun 2015,” jelasnya.
Kepada penyidik, Bunga terpaksa memenuhi kemauan pelaku. Soalnya, jika tidak melayani, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya.
“Pelaku memaksa korban. Jika tidak mau melayani pelaku, ibunya akan mati dan akhirnya korban pun menuruti pelaku,” kata Aiptu Dedi.
Dan pada bulan Desember 2017, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak dari pelaku.
“Ibu si korban mengakui pelaku yang melakukan hingga korban hamil dan melahirkan,” tuturnya.
Ibu kandung korban, juga telah mengetahui aksi bejat suaminya kepada Bunga. Hanya saja, ibu kandung korban tidak bisa berbuat banyak.
“Korban sempat bercerita saat perbuatan sononoh itu, sebelum berhubungan intim. Namun, ibunya juga merasa terancam. Saat ini pelaku MS dikenakan Pasal 294 dan 295 KUHP tentang perbuatan cabul,” tandasnya. (dul/RJN)









