Bejad, Kehormatan Bunga di Habisi Oleh Ayah Tirinya Hingga Melahirkan

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Malang betul nasib IN (26) alias Bunga, nama samaran. Ia rela ditiduri oleh laki-laki bejat yang tak lain adalah ayah tirinya berinisial MS.

Kehormatan Bunga direbut oleh ayah tirinya terjadi sepanjang tahun 2015, silam. Hingga akhirnya Bunga hamil dan melahirkan pada Desember 2017, lalu.

Perilaku bejat MS kerap dilakukan dikediamannya, Kelurahan Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Sementara korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor Laporan/102/48-SPKT/K/I/Restro Bekasi pada Senin 5 Februari 2018.

“Pelaku sudah kami amankan pascapelaporan oleh korban,” Kepala Unit KA SPK Polres Metro Bekasi, Aiptu Dedi Subroto, Rabu (7/2/2018).

Dedi mengatakan, saat penyidikan Bunga mengaku telah mendapatkan perlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu pada tahun 2014, silam.

“Pada tahun 2014 itu, pelaku hanya meraba-raba payudara korban, ditiduri pada tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Berhasil Meringkus Komplotan Begal Ranmor di Kawasan Industri

Kepada penyidik, Bunga terpaksa memenuhi kemauan pelaku. Soalnya, jika tidak melayani, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya.

“Pelaku memaksa korban. Jika tidak mau melayani pelaku, ibunya akan mati dan akhirnya korban pun menuruti pelaku,” kata Aiptu Dedi.

Dan pada bulan Desember 2017, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak dari pelaku.

“Ibu si korban mengakui pelaku yang melakukan hingga korban hamil dan melahirkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian

Ibu kandung korban, juga telah mengetahui aksi bejat suaminya kepada Bunga. Hanya saja, ibu kandung korban tidak bisa berbuat banyak.

“Korban sempat bercerita saat perbuatan sononoh itu, sebelum berhubungan intim. Namun, ibunya juga merasa terancam. Saat ini pelaku MS dikenakan Pasal 294 dan 295 KUHP tentang perbuatan cabul,” tandasnya. (dul/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB