Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, dan dinas terkait melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Pada Jumat (9/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keindahan dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban dengan Pendekatan Humanis
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini menargetkan 95 PKL dan bangunan liar yang berada di area ruang terbuka hijau (RTH) sepanjang Jalan Kemakmuran.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan himbauan dan waktu kepada para PKL untuk mensterilkan area tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Para PKL diberikan kesempatan untuk mengamankan gerobak dagangan mereka secara mandiri, tanpa adanya tindakan penyitaan barang oleh petugas.
Harapan untuk Menjaga Ketertiban dan Keindahan Lingkungan
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman.
Penegakan Peraturan Daerah
Penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keselarasan aktivitas PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, serta fungsi prasarana kawasan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para PKL dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban serta keindahan Kota Bekasi. (*)









