KABUPATEN BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kedisiplinan Dinas Cipta Karya yang disebut berulang kali tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP). Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, termasuk masalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, meminta Bupati Bekasi mengevaluasi kedisiplinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dinas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap persoalan yang diadukan masyarakat.
Menurut Ombi, ketidakhadiran dinas terkait dalam RDP sangat disayangkan. Sebab, masyarakat datang ke DPRD dengan harapan mendapatkan kepastian dan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sangat disayangkan. Masyarakat menunggu dan berharap ada penyelesaian dari persoalan yang mereka adukan kepada pemerintah daerah. Seharusnya dinas terkait hadir, bukan justru tidak datang,” ujar Ombi, Jumat (6/11/2026).
Ia mengungkapkan, Dinas Cipta Karya beberapa kali tidak menghadiri agenda RDP Komisi III. Bahkan, menurutnya, kepala dinas terkait juga belum pernah hadir secara langsung dalam RDP di komisi tersebut.
Ombi meminta Bupati Bekasi memberikan perhatian serius terhadap persoalan kedisiplinan tersebut agar tidak kembali terulang. Ia menegaskan, OPD harus bersikap responsif dan aktif menjemput persoalan masyarakat, bukan hanya menunggu laporan.
Sorotan Komisi III ini juga berkaitan dengan persoalan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ombi menyebut, terdapat sekitar 540 pengembang di Kabupaten Bekasi, tetapi baru sekitar 150 pengembang yang telah menyelesaikan proses serah terima PSU.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 390 pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, aset yang seharusnya dapat dikelola pemerintah daerah berpotensi terbengkalai apabila proses penyerahannya tidak segera diselesaikan.
“Ini menyangkut penyelamatan aset pemerintah daerah sekaligus pembangunan yang berkeadilan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah justru terbengkalai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan PSU juga berkaitan dengan aspek teknis yang menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya, termasuk site plan dan block plan. Karena itu, kehadiran dinas tersebut dalam pembahasan bersama DPRD dinilai penting untuk mencari solusi konkret.
Selain menyoroti kedisiplinan OPD, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga berencana menelaah kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017. Kajian tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki, terutama menyangkut kemudahan proses serah terima PSU dan penataan tempat pemakaman umum (TPU).
Ombi mengatakan, pembenahan regulasi diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan PSU sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, ia juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, BPN menyatakan dukungan terhadap upaya perbaikan prosedur agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih mudah.
Ombi menegaskan, penyelesaian persoalan PSU membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cukup hanya melakukan pembahasan, tetapi harus mengambil langkah konkret untuk memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan dapat diserahkan serta dikelola sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak masyarakat terlindungi dan aset pemerintah daerah bisa diselamatkan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.