KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan tahapan administrasi untuk mempersiapkan rapat paripurna terkait penetapan bupati definitif sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap setelah DPRD menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan surat dari pemerintah daerah terkait permintaan pelaksanaan rapat paripurna.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai regulasi dan prosedur administrasi. Tidak bisa langsung diparipurnakan begitu saja karena ada tahapan yang harus ditempuh,” kata Ade di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, DPRD menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri pada Senin. Sehari kemudian, DPRD menerima surat dari pemerintah daerah untuk meminta pelaksanaan rapat paripurna.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menggelar rapat pimpinan pada Rabu, kemudian melanjutkan pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis untuk menjadwalkan rapat paripurna.
Ade menegaskan, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Karena itu, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga mengapresiasi komunikasi yang dibangun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dengan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Ade, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, setelah proses penetapan bupati definitif berjalan sesuai ketentuan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dapat semakin optimal.
(*)





















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.