KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima 26 pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Aduan tersebut meliputi persoalan daftar pemilih tetap (DPT), keabsahan ijazah calon kepala desa, hingga dugaan ketidaknetralan panitia dan pihak terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan 23 laporan awal berasal dari 15 desa. Setelah tiga laporan tambahan diterima, jumlah pengaduan bertambah menjadi 26.
“Yang 23 tadi itu terdiri dari 15 desa. Jadi, mungkin ada satu desa yang laporannya dua,” kata Hudaya kepada wartawan di Kejaksaan, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hudaya, Pemkab Bekasi saat ini mengidentifikasi setiap laporan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Pemerintah daerah juga mengumpulkan bukti pendukung untuk memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta.
“Kita mengidentifikasi semua permasalahan dan mengonfirmasi kepada panitia Pilkades, serta menyiapkan bukti-bukti dukungnya,” ujarnya.
Untuk laporan terkait dokumen pendidikan calon kepala desa, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Sementara itu, Kejaksaan dilibatkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk konsultasi dan pendampingan hukum.
Hudaya menegaskan, penanganan pengaduan masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Pemkab Bekasi belum mengambil keputusan terkait kemungkinan pembatalan hasil pemilihan maupun penundaan pelantikan kepala desa.
“Kita belum sampai ke arah situ. Ini baru menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” katanya.
Ia menargetkan seluruh pengaduan dapat diselesaikan sebelum pelantikan kepala desa. Jadwal pelantikan, lanjutnya, tetap mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, sebelum pelantikan sudah selesai,” tegasnya.
Dugaan Anggota BPD Tidak Netral di Sukaresmi
Salah satu laporan yang menjadi sorotan berasal dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Tim pemenangan calon kepala desa Mulyadi Kencleng melaporkan dugaan ketidaknetralan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih aktif.
Ketua Tim Pemenangan Mulyadi Kencleng, Ujang Rusmana, menyebut dua anggota BPD berinisial AB dan LD diduga mengenakan atribut salah satu calon kepala desa dan ikut berkampanye.
“Berdasarkan temuan tim pemenangan di lapangan, ada oknum anggota BPD Sukaresmi yang menggunakan atribut salah satu calon kepala desa dan ikut berkampanye,” kata Ujang, Senin (12/10/2026).
Dugaan tersebut telah menjadi bahan pengaduan kepada pemerintah daerah. Namun, kebenarannya masih perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said, membenarkan pihak kecamatan telah menerima informasi mengenai surat pengaduan dari tim pemenangan Mulyadi Kencleng yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Said mengatakan, tindak lanjut laporan dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sesuai kewenangannya. Pihak kecamatan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
“Pengaduan itu hak masyarakat sepanjang ada dasarnya. Kami akan berkoordinasi dan memfasilitasi sesuai dengan tugas pemerintah kecamatan,” ujar Said.
Penyerahan DPT Juga Dipersoalkan
Selain dugaan ketidaknetralan anggota BPD, penyerahan salinan DPT kepada tim pemenangan calon kepala desa di Sukaresmi turut dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPT ditetapkan pada Kamis (17/9/2026). Namun, salah satu tim pemenangan disebut baru menerima salinan dokumen tersebut dari panitia pada Sabtu sore.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kesetaraan akses dokumen bagi para calon kepala desa. DPT menjadi salah satu dokumen penting untuk memeriksa data pemilih dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
Panitia Pilkades Sukaresmi perlu memberikan penjelasan mengenai waktu penyerahan dokumen tersebut, termasuk memastikan seluruh calon memperoleh akses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, Pemkab Bekasi masih menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk. Pemeriksaan dan klarifikasi diharapkan dapat memastikan setiap laporan ditangani secara objektif berdasarkan bukti, sekaligus menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades 2026.
(*)




















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.