KABUPATEN BEKASI – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,93 triliun atau 77,02 persen dari target Rp3,81 triliun per Selasa (13/10/2026) pukul 08.00 WIB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu sektor yang masih membutuhkan optimalisasi karena realisasinya baru mencapai 65,43 persen.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2.937.155.898.562 dari target Rp3.813.601.683.905. Pemerintah daerah masih berupaya meningkatkan penerimaan untuk mengejar target hingga akhir tahun.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si., mengatakan pemantauan realisasi pajak dilakukan setiap hari melalui pembaruan data pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB. Langkah tersebut digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penerimaan sekaligus mengidentifikasi sektor yang masih memerlukan perhatian.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu penyumbang dengan capaian tertinggi. Dari target Rp902,87 miliar, realisasinya mencapai Rp846,65 miliar atau 93,77 persen.
Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan, telah mencapai Rp728,70 miliar atau 84,47 persen dari target Rp862,72 miliar.
Berbeda dengan kedua sektor tersebut, BPHTB baru terealisasi Rp833,62 miliar dari target Rp1,274 triliun. Penerimaan pajak ini bergantung pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan sehingga pergerakannya tidak selalu sama dengan sektor pajak yang memiliki basis pembayaran lebih rutin.
Untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB, Bapenda berkoordinasi dengan pengembang perumahan, pengelola apartemen, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan notaris. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi transaksi properti yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah.
Di sektor lainnya, pajak reklame mencapai Rp28,45 miliar atau 68,30 persen dari target Rp41,66 miliar. Pajak air tanah terealisasi Rp10,71 miliar atau 73,83 persen dari target Rp14,51 miliar.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp296,64 miliar atau 66,81 persen dari target Rp443,99 miliar. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp191,40 miliar atau 70,67 persen dari target sekitar Rp270,83 miliar.
Bapenda juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui operasi gabungan untuk mendata kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Jumlah kendaraan yang masuk kategori tersebut di Kabupaten Bekasi disebut mencapai lebih dari 100 ribu unit.
Adapun pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baru mencapai Rp956,31 juta atau 31,88 persen dari target Rp3 miliar. Sementara pajak sarang burung walet terealisasi Rp1,4 juta atau 70 persen dari target Rp2 juta.
Iwan mengatakan optimalisasi penerimaan dilakukan melalui pengawasan objek pajak, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Bapenda berharap peningkatan kepatuhan serta penggalian potensi pajak dapat mendorong pencapaian target penerimaan hingga Desember 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Pendopo Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026).
(*)























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.