JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan empat orang terduga pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 995 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan permukiman padat wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan dalam tas selempang dan kantong plastik. Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W (28) untuk kemudian diedarkan kepada para pemesan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni R (26) dan M (21). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali, penyedia barang, hingga pendistribusian tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, bahan baku dan peralatan produksi, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
Modus yang digunakan sindikat ini yakni memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial. Para pelaku menggunakan sistem mapping, yaitu menempatkan barang pesanan di titik tertentu setelah pembeli melakukan komunikasi melalui platform digital.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui hasil penyelidikan termasuk penelusuran aktivitas digital para pelaku.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis. Empat tersangka diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,” ujar Indah.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 995 gram, vegetasi herbal 850 gram, prekursor, timbangan digital, alat produksi, perangkat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(*)










