JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis Kafe de’Clan Signature maupun Koin Money Changer yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penegasan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan sejumlah lokasi.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang di Cipete,” tegas Febrie.
Selain membantah keterlibatan dengan usaha kafe dan money changer tersebut, Febrie juga mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang ikut digeledah penyidik memang merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan rumah itu telah dimiliki sejak lama.
Terkait temuan emas batangan, uang tunai, serta aset lainnya yang disebut bernilai sekitar Rp476 miliar, Febrie tidak menjelaskan siapa pemiliknya. Menurutnya, seluruh aset tersebut memiliki pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan di forum seperti ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. Ia memastikan hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
Bahkan, kata dia, pada Jumat pagi dirinya masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah berkas perkara yang masa penahanannya terbatas.
“Saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang waktunya singkat,” katanya.
Febrie menambahkan, seluruh jajaran penyidik saat ini difokuskan menyelesaikan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, Jampidsus tetap berkomitmen menangani perkara korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kepala Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto mengungkapkan, dari rumah di Sentul penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.
Sementara dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp60 miliar, beserta dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik. Penyidik juga tengah menangani perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(*)










