KOTA BEKASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kekurangan pembayaran pajak hotel senilai Rp2,7 miliar di Kota Bekasi mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bekasi. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Bambang Purwanto, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan potensi pendapatan yang belum masuk ke kas daerah tersebut.
Desakan itu muncul setelah BPK mencatat adanya potensi penerimaan daerah yang belum tertagih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu dari 42 catatan yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurut Bambang, nilai potensi pajak hotel yang belum dibayarkan bukanlah angka kecil. Jika berhasil dipulihkan, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi kekurangan pembayaran pajak hotel sebesar Rp2,7 miliar harus segera ditindaklanjuti. Setiap pendapatan daerah yang belum masuk merupakan hak masyarakat Kota Bekasi yang perlu dipulihkan,” ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).
Sebagai anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Bambang menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK dan memastikan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti setiap temuan yang diberikan lembaga auditor negara tersebut.
Ia meminta Bapenda tidak hanya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Temuan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Bambang menilai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tidak semata-mata menjadi dokumen evaluasi administratif tahunan. Lebih dari itu, laporan tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut dia, seluruh potensi pendapatan daerah harus dapat dimaksimalkan sehingga pembangunan Kota Bekasi tidak kehilangan sumber pembiayaan yang seharusnya tersedia.
“Fokus utama kita adalah memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Seluruh hak masyarakat harus kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Banggar DPRD Kota Bekasi, lanjut Bambang, akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Banggar DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan,” pungkasnya.
(*)









