Jakarta — Mantan orang dalam mendiang pengusaha nasional William Soeryadjaya, Drs Broery F. Awuy, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya terkait dugaan pencantuman nama Broery sebagai penanggung utang PT Kepahiang Indah.
Surat resmi tersebut diserahkan ke Kantor Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Juru bicara tim hukum dari Law Office Ferdinand Montororing & Partners, Charles M. Panjaitan, menyebut pihaknya meminta perhatian pemerintah atas persoalan hukum yang dinilai merugikan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami selaku tim hukum keluarga Drs Broery F. Awuy telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Charles kepada wartawan.
Menurut Charles, kasus itu bermula dari fasilitas kredit yang diperoleh PT Kepahiang Indah dari salah satu bank milik negara sekitar tahun 1990. Nilai kewajiban perusahaan tersebut disebut mencapai Rp20 miliar.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkan Broery F. Awuy sebagai penanggung utang perusahaan tersebut. Sebab, menurut pengakuan kliennya, ia bukan pihak peminjam langsung dalam fasilitas kredit tersebut.
“Tagihan itu kembali muncul pada 2025 dan dikaitkan kepada klien kami. Kami mempertanyakan dasar penetapannya,” kata Charles.
Tak hanya itu, tim hukum juga mengungkap adanya dampak administratif yang dialami keluarga Broery F. Awuy, termasuk dugaan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut. (*)









