Mantan Orang Dekat William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Prabowo soal Utang Rp20 Miliar

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tim kuasa hukum Drs Broery F. Awuy saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

i

Tim kuasa hukum Drs Broery F. Awuy saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Jakarta — Mantan orang dalam mendiang pengusaha nasional William Soeryadjaya, Drs Broery F. Awuy, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya terkait dugaan pencantuman nama Broery sebagai penanggung utang PT Kepahiang Indah.

Surat resmi tersebut diserahkan ke Kantor Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Juru bicara tim hukum dari Law Office Ferdinand Montororing & Partners, Charles M. Panjaitan, menyebut pihaknya meminta perhatian pemerintah atas persoalan hukum yang dinilai merugikan kliennya.

“Kami selaku tim hukum keluarga Drs Broery F. Awuy telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Charles kepada wartawan.

Menurut Charles, kasus itu bermula dari fasilitas kredit yang diperoleh PT Kepahiang Indah dari salah satu bank milik negara sekitar tahun 1990. Nilai kewajiban perusahaan tersebut disebut mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga :  Contraflow Japek Arah Jakarta Diberlakukan! Cek Titik & Waktu Mulainya

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang mengaitkan Broery F. Awuy sebagai penanggung utang perusahaan tersebut. Sebab, menurut pengakuan kliennya, ia bukan pihak peminjam langsung dalam fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Negara Rp.10,2 Miliar, Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

“Tagihan itu kembali muncul pada 2025 dan dikaitkan kepada klien kami. Kami mempertanyakan dasar penetapannya,” kata Charles.

Tak hanya itu, tim hukum juga mengungkap adanya dampak administratif yang dialami keluarga Broery F. Awuy, termasuk dugaan pencekalan bepergian ke luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Heru Subagia Soroti Independensi dan Efektivitas
Reshuffle Kabinet Prabowo Hampir 7 Kali, Heru Subagia Soroti Kompromi Kekuasaan
Ahmad Hudori: Kepemimpinan Jenderal Suyudi Jadi Momentum Reformasi Polri
500 Pemuda Berkumpul di Jakarta, GPPN Dorong Kolaborasi dan Jaga Kebinekaan
GIFA-METEC Indonesia 2026 Berakhir, 6.000 Pelaku Industri Intip Teknologi Masa Depan
XLSMART Borong 4 Penghargaan Nasional, dari Bisnis hingga Pemberdayaan Perempuan
XLSMART Rekrut 850 Talenta Muda, Target Tembus 1.000 Orang hingga Akhir 2026
Tak Perlu Turun dari Kasur, Vasaka Hotel Jakarta Punya Cara Baru Nikmati Sarapan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Heru Subagia Soroti Independensi dan Efektivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Hampir 7 Kali, Heru Subagia Soroti Kompromi Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Ahmad Hudori: Kepemimpinan Jenderal Suyudi Jadi Momentum Reformasi Polri

Rabu, 30 September 2026 - 20:14 WIB

500 Pemuda Berkumpul di Jakarta, GPPN Dorong Kolaborasi dan Jaga Kebinekaan

Selasa, 29 September 2026 - 12:40 WIB

GIFA-METEC Indonesia 2026 Berakhir, 6.000 Pelaku Industri Intip Teknologi Masa Depan

Berita Terbaru