Kabupaten Bekasi – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi kini jadi sorotan serius. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak main-main dalam menggunakan anggaran negara yang nilainya miliaran rupiah.
Pesan tegas itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Menurut Asep, dana desa yang bersumber dari APBN wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana desa jangan sampai disalahgunakan. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Asep.
Kabupaten Bekasi sendiri memiliki 179 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 3,4 juta jiwa, dana desa dinilai menjadi salah satu ujung tombak pembangunan daerah.
Asep menekankan, dana desa bukan sekadar anggaran rutin, tetapi harus mampu menggerakkan ekonomi warga, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, hingga membuka peluang desa menjadi mandiri.
“Dana desa harus dipakai untuk kebutuhan prioritas masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Tak hanya itu, Asep juga mengingatkan aparatur desa agar memahami tata kelola keuangan secara benar agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
“Workshop ini penting supaya kepala desa paham cara mengelola dana desa yang baik. Jangan sampai anggaran yang sudah diberikan malah berujung masalah hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, mulai dari Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin, BPKP Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, hingga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Menariknya, dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada BUMDes dan pemerintah desa dengan pengelolaan keuangan terbaik sebagai bentuk apresiasi terhadap tata kelola yang dinilai berhasil dan transparan.
Pemkab Bekasi berharap evaluasi ini menjadi langkah serius untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan warga. (*)









