Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta dukungan dan “tangan dingin” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempercepat penyelesaian pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal.
Permintaan tersebut disampaikan Tri dalam rangka memperkuat akselerasi pembangunan di wilayah Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Tri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi. Dukungan tersebut di antaranya pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang berdampak pada berkurangnya genangan banjir, hingga bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Tri juga mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat dalam mendukung proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Meski demikian, Tri mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya.
Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan mekanisme tukar guling aset sehingga pengelolaan aset dapat disesuaikan dengan wilayah administrasi masing-masing daerah.
“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.
Menurutnya, penataan aset melalui skema tukar guling akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat serta memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan perawatan infrastruktur.
Tri juga menekankan bahwa persoalan aset ini berdampak langsung pada pembangunan di sejumlah wilayah perbatasan seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang hingga Mustikajaya, terutama dalam program penanganan banjir.
Ia mencontohkan pembangunan tanggul yang kerap terhenti ketika memasuki wilayah perbatasan karena adanya perbedaan kewenangan pengelolaan aset dan wilayah.
“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.
Tri berharap dengan dukungan dan koordinasi dari Gubernur Jawa Barat, persoalan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan tidak lagi terhambat persoalan administrasi.
“Wilayah perbatasan tidak boleh menjadi daerah yang terabaikan, tetapi harus menjadi simbol keharmonisan pembangunan di Jawa Barat,” tutupnya. (*)



















