Cikarang, Kabupaten Bekasi – Serikat Pekerja di lingkungan PT Indonesia Epson Industry menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar pada 22 Februari 2026 terkait isu mogok kerja yang disebut terjadi pada 25 Februari 2026
Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum perusahaan menyinggung adanya dugaan “sabotase produksi”.
Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak Disampaikan Sesuai Prosedur
Dalam pernyataan tertulisnya, Serikat Pekerja menegaskan bahwa setiap langkah perjuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak menyampaikan pendapat, termasuk melalui mekanisme mogok kerja yang sah, disebut sebagai hak konstitusional pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Serikat Pekerja menyatakan bahwa perjuangan normatif pekerja tidak dapat disamakan dengan tindakan sabotase. Mereka menekankan komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Perundingan Telah Ditempuh
Terkait proses penyelesaian, Serikat Pekerja menyebut telah melakukan perundingan bipartit sebanyak 12 kali. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk itikad baik dalam mencari solusi melalui musyawarah.
Serikat Pekerja juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk fasilitasi dari instansi berwenang apabila diperlukan.
Tolak Pelabelan Negatif
Dalam sikap resminya, Serikat Pekerja menolak pelabelan yang dinilai dapat mencederai martabat pekerja. Mereka menegaskan tetap menjunjung tinggi ketertiban, kedamaian, dan keberlangsungan usaha sebagai tanggung jawab bersama antara pekerja dan manajemen.
Serikat Pekerja berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog konstruktif dan menahan diri dari narasi yang bersifat tendensius. Mereka meyakini penyelesaian yang adil dan bermartabat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja maupun perusahaan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Pengurus Bidang Advokasi Pimpinan Unit Kerja Epson, Jonrizal, S.H., M.H., dan Purijan Karismandely, S.T., S.H. (*)









