Wildan Fathurrahman: Penyewaan Apartemen Singkat Merusak Tata Ruang Kota

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

i

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

Bekasi – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi Wildan Fathurrahman, angkat suara terkait maraknya penyalahgunaan fungsi apartemen di Kota Bekasi yang disewakan dengan durasi pendek, mulai dari per jam, beberapa jam, hingga 24 jam (short-time rental).

Menurut Wildan, praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fungsi hunian apartemen.

“Ini sudah melanggar aturan yang ada dalam Perda. Apartemen seharusnya difungsikan sebagai hunian tetap, bukan disewakan dalam durasi singkat seperti itu,” tegas Wildan, yang dikenal dengan gaya rambut undercut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena penyewaan jangka pendek ini mudah ditemukan di beberapa apartemen di Bekasi yang mempromosikan layanannya melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Baca Juga :  Komunitas Batik Tuli Dapat Modal dari PNM Mekaar Tanpa Jaminan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar fungsi apartemen dikembalikan sesuai peruntukan awal agar dapat memberikan manfaat maksimal di bidang properti Kota Bekasi.

“Jika fungsi apartemen dijalankan sebagaimana mestinya, daya jual properti akan meningkat dengan baik,” ujarnya, Wakil Ketua IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025) sore.

Perda yang mengatur fungsi apartemen di Kota Bekasi terdapat dalam beberapa regulasi, di antaranya Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pembangunan dan penggunaan hunian, termasuk apartemen.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya

Wildan berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, segera mengambil tindakan tegas agar apartemen digunakan sesuai fungsi yang diatur.

“Jangan sampai penyalahgunaan yang jelas melanggar Perda dan perundang-undangan terus terjadi,” tegas anggota DPRD dari Dapil 3 ini.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh rakyatjabarnews.com, Wildan menyatakan kesiapannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi apartemen bersama dinas terkait untuk memastikan fungsi apartemen berjalan sesuai aturan. (adv)

Baca Juga :  Demo di Depan Kantor Walikota Bekasi, 3 Mobil Rusak 4 Anggota Satpol PP Terluka

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Berita Terbaru

Salah satu kandidat calon Ketua Umum PP KAMMI menyampaikan gagasan dalam debat kandidat Muktamar XIV KAMMI di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Jakarta

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:24 WIB