Olahraga Gagal Sehatkan, Justru Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

i

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.Ketiga tersangka adalah AZ (mantan Kepala Dispora dan ASN aktif), MAR (mantan Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta AM (Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek). Ketiganya telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pelaku UMKM Cibitung Antusias Belajar Hidroponik, Siap Garap Peluang Agribisnis

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan adanya indikasi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah.

Baca Juga :  Ada "Timuran di Bekasi" Akhir Pekan Ini, ARTOTEL Bakal Diserbu Musisi dan Komunitas Kreatif?

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Nilai kelebihan atas pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai Rp4.766.661.332 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah lebih).

Baca Juga :  Warga Bekasi Budidaya Lele, Hasilnya Bikin Kaget Wawali

BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut

Berita Terbaru