Olahraga Gagal Sehatkan, Justru Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

i

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.Ketiga tersangka adalah AZ (mantan Kepala Dispora dan ASN aktif), MAR (mantan Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta AM (Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek). Ketiganya telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Hari Ini Mitsubishi Motor Auto Show Hadir di Cibubur Junction

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan adanya indikasi kerugian negara.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah.

Baca Juga :  Pasca, Damkar Kabupaten Bekasi Siapkan Tim Bersihkan Lumpur di Sejumlah Fasilitas Umum

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Nilai kelebihan atas pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai Rp4.766.661.332 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah lebih).

Baca Juga :  XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana

BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan
Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab
Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah
Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor
Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:27 WIB

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani prasasti 15 proyek pembangunan Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Bekasi

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:27 WIB

Bekasi

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:21 WIB

Kerjasama Hubungi Kami