Cirebon – Menanggapi pemberitaan publik mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mantan perawat berinisial DS (31), Rumah Sakit Pertamina Cirebon menyatakan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran.
Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, menegaskan bahwa rumah sakit telah dan akan terus bekerja sama secara proaktif dengan kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. RS Pertamina Cirebon berkomitmen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Hendry dalam pernyataan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendry juga menyampaikan bahwa perawat yang menjadi terduga pelaku sudah tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon terhitung sejak 30 April 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, RS Pertamina Cirebon juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, termasuk layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan privasi mereka.
“Kami pastikan korban dan keluarganya mendapat dukungan yang dibutuhkan dalam masa pemulihan, sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap korban,” imbuh Hendry.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Hingga kini, 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak korban dan sejumlah staf rumah sakit. Polisi juga tengah menelusuri rekaman CCTV sebagai bagian dari penguatan bukti.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Komitmen kami adalah bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Eko.
Diketahui, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan pada 5 Mei 2025. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk KPAID dan psikolog, guna memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
RS Pertamina Cirebon dan jajaran aparat penegak hukum kembali mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung, demi menciptakan keadilan yang seimbang dan beradab. (*)










