Polri Dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

i

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah.

Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin (5/8/24).

Baca Juga :  Dihari Jadi Ke-5 Tahun WCI Makin Guyub

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Baca Juga :  IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Ditambahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi.

Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (*)

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Sumber Berita: Tintahijau

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Belanja, Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ramai-Ramai Donor Darah di Tengah Keramaian
TahiLalats Resmi Jadi Official Merchandise Jakarta Fair 2026, Ini yang Ditawarkan
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
XLSMART Gaspol Transformasi Digital! Luncurkan Ekosistem ESTA Berbasis AI & 5G di BRAVO 500 Summit 2026
Jadwal Fiersa Besari di Jakarta Fair 2026, Siap Bawakan “Celengan Rindu” di Pekan Pertama
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
XLSMART & KOMDIGI Luncurkan DigiHer, Target 2,4 Juta Perempuan Digital 2026
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Belanja, Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ramai-Ramai Donor Darah di Tengah Keramaian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WIB

TahiLalats Resmi Jadi Official Merchandise Jakarta Fair 2026, Ini yang Ditawarkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:48 WIB

XLSMART Gaspol Transformasi Digital! Luncurkan Ekosistem ESTA Berbasis AI & 5G di BRAVO 500 Summit 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Jadwal Fiersa Besari di Jakarta Fair 2026, Siap Bawakan “Celengan Rindu” di Pekan Pertama

Berita Terbaru