Sosialisasi Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB Juli-Agustus 2017

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2017 - 10:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Kesempatan bagus bagi warga Jakarta untuk segera selesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, Bebas Sanksi Administrasi PKB dan Bebas Sanksi Administrasi BBN-KB akan segera diberlakukan mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 31 Agustus 2017.

Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak, maka perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017, yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun lokasi Pembayaran PKB dan BBN-KB yang bisa ditujua adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Iwa Karniwa: Acara ini Sangat Luar Biasa

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283

Baca Juga :  4 Toko Modern di Kecamatan Lemahabang Belum Kantongi Izin

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps
5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:00 WIB

Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera

Jumat, 18 September 2026 - 12:55 WIB

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan

Kamis, 10 September 2026 - 08:03 WIB

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Rabu, 9 September 2026 - 12:05 WIB

5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Berita Terbaru