PN Cikarang Gelar Sidang Perkara Perdata Antara Hartono Versus Budiyanto

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, Kamis (10/3/2022).

i

Suasana sidang Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, Kamis (10/3/2022).

 

Bekasi – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, Kamis (10/3/2022).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dari pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan atau ajudan Hartono M. Fadli, serta Anton selaku driver truk dari PT Harrosa Darma Nusantara.

 

“Iya saksi yang pertama atas nama Komarudin fokus kepada perjanjian kerjasama antara Pak Budiyanto, dengan Pak Hartono. Tapi yang dia ketahui karena sebagai ajudannya Pak Hartono itu hanya katanya yang disampaikan dari Pak Hartono. Tetapi ketika ditanya chat-nya kapan dan informasinya kapan tepatnya dia tidak mengetahui, sebatas dia diceritain,” kata Kuasa hukum tergugat Budiyanto, Yatmin.

Baca Juga :  Dua Rumah di Cijambe Tertimbun Longsong Akibat Hujan Deras

 

Sementara untuk saksi yang kedua atas nama Anton selaku driver dalam pengiriman barang, lanjut Yatmin, kuasa hukum tergugat dalam persidangan mempertanyakan dalam hal kerjasama ini, mesin sudah dibeli dan diletakkan di sukabumi. Pengiriman stillord juga ada dikirim dari PT Hankook ke Sukabumi. Pengolahannya pun saksi kedua mengerti.

 

“Kami juga bertanya apakah PT Harrosa mengalami kerugian. Dia jawab tidak tahu. Dan yang sedikit ada kejanggalan bahwa kerjasama antara PT Hankook Trs Indonesia dengan PT Harrosa tetapi dalam pengiriman barang ditujukan kepada Pak Budiyanto. Nah ini menurut saya adalah merupakan suatu penyimpangan, dan dalam eksepsi atau keberatan sudah kita tolak, karena yang bekerjasama sesuai letter of agreement adalah PT Harrosa dengan PT Hankook Trs Indonesia, bukan dengan Pak Budiyanto,” terangnya.

Baca Juga :  Sekcam Pondok Melati Pimpin Apel Pagi

 

Terkait dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan banyak menyatakan tidak tahu, Yatmin menjawab. “Menurut saya akan menguntungkan pihak tergugat karena definisi saksi sesuai KUHAP adalah orang yang memberikan keterangan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal itupun akan dicantumkan didalam agenda kesimpulan,” jawab Yatmin.

 

Setelah pihak penggugat menghadirkan saksi di dalam persidangan, Yatmin mengaku pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi dalam persidangan kedepan sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yaitu saksi yang memahami permasalahan ini dan dapat menguntungkan pihak tergugat.

 

Disinggung mengenai gedung di Sukabumi, dirinya mengaku sepengetahuan dia gedung tersebut adalah gedung yang disewa oleh PT Hankook Trs Indonesia. “Kalau saksi kedua mengaku tidak mengetahui PT di Sukabumi dan produksinya apa itu merupakan hak dari saksi, karena dia bukan orang manajemen, orang pelaksana. Tapi menurut saya itu adalah keuntungan bagi kita sebagai pihak tergugat,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Tolak RUU Bermasalah di Kuningan, DPRD Sepakati Tuntutan Mahasiswa

 

Ditemui diempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Dimas Restu Nugroho, mengaku jika dua saksi yang dihadirkan di persidangan mengetahui kerjasama pengolahan limbah antara Budiyanto dengan PT Harrosa. Dirinya pun menilai jika Budiyanto seharusnya terbuka karena Budiyanto yang mengajak kerjasama, PT-nya ada dan bukti transfernya jelas, sehingga pihak penggugat menurutnya hanya menyampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

“Mengenai surat jalan yang masih ditujukan kepada Pak Budiyanto itu memang ada kesepakatan antara Pak Budiyanto dengan PT Harrosa. Jadi memang Pak Budiyanto yang in charge disitu. Kedepan kita akan hadirkan satu atau dua orang saksi lagi,” tandasnya.

 

(*)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Viral! Ratusan Warga Grudug Rumah H. Ajan, Desak Maju Lagi di Pilkades Cipayung 2026
900 Lansia Bekasi Unjuk Bakat, Pemkot Buktikan Usia Bukan Halangan untuk Tetap Berkarya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55 WIB

Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat

Berita Terbaru