67 Bangunan Liar di Pasar Induk Cibitung Dapat Surat Teguran Pertama

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita memimpin operasi pemberian surat teguran pertama kepada 67 bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung. Selasa (15/02/22).

i

Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita memimpin operasi pemberian surat teguran pertama kepada 67 bangli di sekitar Pasar Induk Cibitung. Selasa (15/02/22).

Bekasi – Sebanyak 67 bangunan liar yang ada di sekitar Pasar Induk Cibitung, tepatnya di Jalan Bosih Raya mendapatkan surat teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/02/22).

 

Plt. Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan surat teguran pertama sebagai tindak lanjut upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berkenaan dengan bangunan-bangunan liar yang ada di lokasi tersebut.

 

“Iya benar, ada 67 bangunan liar yang terdiri dari lapak-lapak pedagang kaki lima dan juga parkir liar yang ada di sekitar Pasar Induk Cibitung. Kita berikan surat teguran pertama kepada mereka,” ucap Ganda Sasmita.

 

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur yang ditentukan dalam upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar. Namun demikian, Satpol PP juga melakukan pendekatan sisi humanis sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan sangat kondusif.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Terpilih Jadi Ketua KORPRI Periode 2026–2031

 

“Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu muncul himbauan setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” katanya.

 

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar para pedagang yang bersangkutan dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan liar yang dimaksud. Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak liar yang bersangkutan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cikarang Serahkan Piagam Kepada ARSSI

 

“Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran pertama menuju surat teguran kedua, masa berlakunya 7 hari,” ujarnya.

 

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru