Melanggar PPKM, Artis Tiktok Bekasi di Denda Rp.17 Juta

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri menjalankan persidangan karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan olehnya dan viral di platform media sosial TikTok. Persidangan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis (29/07/2021).

Persidangan dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kota Bekasi.

Baca Juga :  Mudik Via Pantura, Posko Mudik DPD KNPI Kabupaten Bekasi Resmi Dibuka

Atas pelanggaraan yang Juy Putri lakukan, Ia diberikan sanksi dengan denda sebesar Rp 12.000.000,-.  yang diputuskan oleh Hakim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Juy Putri juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya atas kegaduhan ini, serta pihak hotel sebagai lokasi/tempat acara ulang tahun Juy, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 17.000.000,-

Juy Putri berpesan kepada masyarakat, ”jangan mengikuti aku karena aku salah, hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya.” ujar Juy Putri

Juy Putri menyetujui serta menerima keputusan hakim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas perturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Gelar, Ini Misi Fiqa Bawa Batik Jawa Barat ke Generasi Muda

Selain persidangan Juy Putri, di hari yang sama, ada 9 orang lainnya yang disidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat diantaranya karena tidak memakai masker, lalu denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100% Work from Office.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Berita Terbaru