DPRD Sepakati Perubahan RPJMD Kota Cirebon 2018-2023

- Redaksi

Kamis, 1 April 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.cok, Cirebon – Seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2018-2023. Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon, di Ruang Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (1/3/2021).

Perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terkait perlunya menyelaraskan RPJMD tahun 2018-2023. Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan pansus Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, rapat paripurna ini melanjutkan penyampaian Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH pada rapat paripurna 25 Maret 2021 lalu. Menurutnya, sebagaimana disampaikan walikota, perubahan RPJMD Kota Cirebon didasari atas dampak pandemi Covid-19 di berbagai sektor.

Baca Juga :  Tak Hanya di Kantor Disdukcapil, Pembuatan KTP, KK, dan KIA Kota Cirebon Juga Bisa di Kecamatan Hingga RW

Dampak pandemi itu mengubah aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan hingga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tak terkecuali di Kota Cirebon. Sehingga, melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat mengubah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan diikuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Affiati, sebagaimana diketahui bersama, RPJMD adalah penjabaran visi, misi, serta program walikota dan wakil walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Maka, ketika ada bencana non alam yang mengubah semua aspek dan arah kebijakan pemerintah daerah, RPJMD dapat diubah melalui melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.

Baca Juga :  DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023

Menanggapi demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, bencana non alam berupa pandemi Covid-19 berdampak terhadap masalah kesehatan, perekonomian dan sosial, serta kondisi keuangan negara dan daerah. Maka diperlukan penyelarasan dan evaluasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang mendasar

Azis mengatakan, dokumen perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023 akan disusun dan dibahas secara bersama-sama dengan perangkat daerah dengan pansus di DPRD. Meliputi, gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, serta permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait pandemi Covid-19.

“Perubahan RPJMD ini berfokus juga pada target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Lepas 550 Peserta Mudik Gratis, Ini Rutenya

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, RPJMD sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan memungkinkan diubah sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Terutama, saat ini terjadi bencana non alam pandemi Covid-19.

Edi mencontohkan, ketersediaan anggaran yang semula untuk program pembangunan infrastruktur, hampir 50 persen di Kota Cirebon dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, untuk menyeleraskan pendapatan dan belanja maka diperlukan revisi RPJMD.

“Karena adanya pandemi yang terjadi di Indonesia, hampir semua daerah mengubah RPJMD. Pemerintah daerah tidak mampu memenuhi target capaian dan program-program tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena ketersediaan anggaran terbatas,” katanya.

(Adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kabupaten Bekasi Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun untuk Dukung Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Berita Terbaru