Operasi Gahungan Penertiban Reklame

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 21:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Pada pelaksanaan penertiban saat ini, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (13/4/2021). dengan ukuran media yang cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.

Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.

Baca Juga :  104 Siswa SMP IT Yapin 02 di Wisuda

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial. Terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan. Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan langsung dicopot oleh Tim Penertiban, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin bebas dari penertiban.

Roy Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

Beliau juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Raih Dua Penghargaan Muri Hasil Sinergitas 3 Pilar

Adapun jumlah reklame yang telah ditertibkan sebagai berikut :
Penyelenggaraan reklame yang dibongkar sebanyak 3 objek, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Senin, 14 September 2026 - 16:18 WIB

LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Berita Terbaru

XLSMART bersama REMIND menghadirkan #ByeByeBox di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, sebagai teknologi E-Waste Reverse Vending Machine untuk mendorong pengelolaan sampah elektronik dan ekonomi sirkular.

Bandung

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:27 WIB

Antusiasme warga mewarnai Gebyar Senam Sehat di kawasan Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Massa didominasi pakaian bernuansa biru dan putih, dalam kegiatan yang turut menjadi momentum silaturahmi warga menjelang Pilkades Muktiwari 2026.

Bekasi

LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Senin, 14 Sep 2026 - 16:18 WIB