DJP Jabar II Deklarasi Zona Integritas

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2020 - 12:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Kabag Umum DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jawa Barat II, Sitorus saat Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi menegaskan, zona integritas ini sudah harga mati untuk wilayah bebas korupsi.

“Ini sebuah komitmen. Jadi sudah harga mati DJP bebas korupsi. Nah kami juga sampaikan bahwa penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan tidak ada cerita itu pungutan apapun,”ujarnya saat menggelar Media Gathering dengan awak media di bekasi. Senin (16/2/2020).

Sitorus juga menjelaskan, komitmen DJP sejak 2007 sudah melakukan modernisasi untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas dari pemerintah yang bersih bebas korupsi kolusi dan nepotisme.

“Jadi ini lah kami mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,”jelasnya.

Sementara itu, Dwi Amarsiah selaku Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jabar II memaparkan, pada fahun 2019 berhasil mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp38,74 triliun atau mencapai sebesar 5,99 persen lebih besar dari capaian berikutnya.

“Jadi pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari pada capaian Nasional yang mencapai 84.49 persen dan pertumbuhan 1.49 persen,”tuturnya.

Baca Juga :  Pengurus Askot PSSI 2022-2026 Resmi Dilantik, Sepak Bola Kota Cirebon Berprestasi

Dia juga menyampaikan, penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak PPN Impor sebesar Rp23.57 persen.

“PPN Dalam Negeri sebesar Rp 22.22 persen dan PPn Pasal 21 sebesar 17.68 persen. Sedangkan sektor usaha yang memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yakni Industri Pengolahan (64.16). Sedangkan perdagangan besar dan eceran sebesar 12.92 persen, untuk bidang Konstruksi sebesar 4.88 persen dan Real Estate 4.38 persen,”ucap Dwi.

Baca Juga :  80 Ton Sampah di Angkut DLH Kabupaten Bekasi

Senada dikatakan Kepala Bidang Data DJP Jabar II , Nirmala menegaskan, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara daring (e-filling) telah melebihi target yang ditentukan 317.714 SPT dari targetb275.649 SPT atau 137 persen.

“Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih di bawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya,”ungkap Nirmala.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Berita Terbaru