Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang kepada Tersangka Pembunuh Santri

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tidak puas hanya menangkap pelaku pembunuhan terhadap santri Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17), Polres Cirebon Kota pun telah menangkap seorang berinisial JH, penjual sekaligus pemasok obat terlarang kepada tersangka.

JH diamankan di kediamannya di sekitaran Terminal harjamukti Kota Cirebon. Sedikitnya 900 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis disita sebagai barang bukti dari JH.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Serahkan 2 Unit Mobil Ambulance

Dari informasi ini didapat setelah petugas memeriksa secara insentif terhadap tersangka YS dan RM yang mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang darei JH, sebelum melakukan pembunuhan di Jalan Cipto Mangunkusumo yang menewaskan seorang santri dan perasmpasan di Kesambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dia meyakinkan, tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal di Wilayah Cirebon Kota.

Baca Juga :  ATI Gelar Rapat Koordinasi Untuk Mewujudkan Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Jalan Tol

“Kami berupaya akar dari permasalahannya. Tidak ada toleransi untuk pelaku tindak pidana,” katanya, Senin (9/9/2019).

Dia melanjutkan, menurut pengakuan dari pelaku sudah menjual obat-obatan itu sejak dua bulan, dan pelaku pembunu santri itu masing-masing mengkonsumsi 20 butir obat. “Sebelum melakukan aksi pidana, YS dan RM meminum obat-obatan terlarang sebanyak 20 butir dari JH,”” ujarnya.

Baca Juga :  Nasrudin Azis Harapkan Kemiskinan Ditekan Hingga Angka Nol

Roland menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap JH, tidak berhenti sampai di sini. “Atas perbuatannya JH diancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru