Bawaslu Pemilu RI Cabut Izin Situs “jurdil2019.org”

- Redaksi

Minggu, 21 April 2019 - 20:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu RI resmi mencabut izin atau akreditasi satu lembaga pemantau Pemilu 2019 yakni situs “jurdil2019.org” milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak Bawaslu RI setelah menemukan fakta-fakta yang bahwa lembaga tersebut tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

“Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Minggu (21/4/2019).

Lembaga survei tersebut, kata Afif awalnya mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan ikut membuat dan mempublikasikan quick count, yang seharusnya lembaga teresebut mendaftarkan diri dulu ke KPU.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut,” ujar Afif.

Baca Juga :  Relawan GPS Siap Menangkan Prabowo-Sandiaga Uno

“Namun, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU,” sambungnya.

Baca Juga :  Sultan: Usai Pemilu, Masyarakat Jangan Terlalu Fanatik Menyikapi Hasil Quick Count

Atas perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

“PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya,” tuturnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
AXIS Ajak Anak Muda Mabar di Roblox Lewat AXISLAND
GIFA-METEC 2026 Perkuat Hilirisasi Industri Logam Indonesia
78 Tahun Berdiri, OT Group Punya Tradisi Unik Setiap 17 Agustus
Robot AI hingga Kendaraan Medis Jadi Sorotan EDRR 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:29 WIB

AXIS Ajak Anak Muda Mabar di Roblox Lewat AXISLAND

Berita Terbaru