2 Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Metro Bekasi

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 07:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah menangkap dua orang laki-laki  berinisial RK Alias R (30) dan R (41 Tahun)  diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kronologi penangkapan, awal mulanya anggota subnit 3 Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa satu orang laki laki bernama RK Alias R sering memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan sering membawa senpi gas .

“Mendapatkan Informasi  anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan Sehingga diketahui ciri ciri tersangka hingga pada hari Sabtu. tanggal 30 Maret 2019  Pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan di Perum Graha Mutiara Setu ,Desa Lubang Buaya Kec.Setu,Kab Bekasi,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi SH pada jumpa pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Senin (8/4/2019).

Kasubag Humas Mengatakan, setelah dilakukan pengeledahan badan pakaian tersangka RK alias R dan tas yang dibawanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik clip diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dan dibalut dengan solasi warna hitam dan ditemukan sepucuk Senpi Gas 1 (satu) buah isi ulang gas yang telah habis serta satu buah hand phone merej Oppo.

Tersangka mengaku,bahwa narkoba miliknya diperoleh dari R,”Selanjutnya petugas memerintahkan RK Alias R menghubungi R untuk memesan kembali narkoba jenis sabu,” kata Sunardi.

Baca Juga :  Fenomena Munculnya Lapangan Golf di Kecamatan Sedong Membawa Berkah

Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul16.00 Wib Petugas menangkap R didepan sebuah rumah kontrakan daerah cibuntu Cibitung, ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik clip bening  dan dibalut solasi warna hitam ketika sdr R akan mengirimkan pesanan RK Alias R,”terangnya.

Setelah, diintrogasi oleh petugas, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr WEMPI (DPO) didaerah Kwitang Jakarta.

” Dari kedua tersangka Barang  yang disita dua bungkus plastik clip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat brutto 2 gram,satu buah handphone merk Samsung berikut sim card, satu buah headphone merk Oppo berikut Sim card, satu buah handphone merk Evercros berikut sim card  dan satu pucuk senjata api gas jenis taurus dan 2 (dua) buah gas isi ulangnya guna diiakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap sunardi.

Baca Juga :  Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Atas perbuatannya tersangka di jerat  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  sampai dengan penjara seumur hidup.(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru

ilustrasi

Pilkades

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:09 WIB

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB