ASN Mengaku Ada Perintah Dari Atasan Mereka Untuk Menghentikan Pelayanan Publik di Kota Bekasi

- Redaksi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Nasional– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi mengakui ada perintah dari atasan mereka untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

“Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik),” kata Teguh di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga :  Ratusan Warga Penghuni Perumahan di Kawasan Lippo Cikarang Gelar Aksi Protes

Perintah itu dikirim oleh atasan mereka melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditanyakan namanya, mereka langsung mundur,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat masih menjabat.

“Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan… beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut,” kata Teguh.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi. Malaadministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  UKM Seni Kaselia Kampus Pelita Bangsa Sukses Giat Aksi Sosial

Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten, yang telah menyebabkan terjadinya penghentian pelayanan publik tersebut.(red/RJN)

Baca Juga :  Cukupi Air Bersih Warga, Pj Bupati Bekasi Resmikan Sumur Satelit dari Baznas

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru