Wow, Enam Kades Ini Menjadi Tersangka Setelah Berpose Empat Jari

- Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 - 17:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Karawang – Enam kepala desa (Kades) menjadi tersangka setelah kompak berpose mengangkat empat jari yang melambangkan nomor urut empat, yang tak lain adalah nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018. Apalagi, mereka terlihat sedang bersama Deddy Mizwar dalam foto tersebut.

Mereka adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.

Baca Juga :  PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029

Menurut Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat saat ditemui di kantornya, Jalan Cianjur nomor 4, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Jumat (30/3), pihaknya sudah menyita sejumlah bukti termasuk pin dan baju pasangan nomor 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syatif menceritakan, foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Karawang pada Minggu sore (4/3). Melalui foto tersebut dan bukti lainnya, Panwaslu melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Komisi I Dorong Bentuk Panpel Pergantian

“Saat diperiksa, keenamnya menyangkal. Mereka mengaku hanya hadir sebagai tokoh masyarakat. Padahal jabatan mereka masih melekat,” jelas Syarif.

Menurut Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur.

Baca Juga :  PPK Rawalumbu Tetapkan Hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

“Enam kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung pasangan calon nomor 4,” jelasnya.

Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Saat ini masih dalam penelitian penyidik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” pungkasnya.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan
NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
PSI Kabupaten Bekasi Mulai Panaskan Mesin 2029, Choirul Umam: Terus Berjuang dan Hadir di Masyarakat
Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Verrell Bramasta Gelar Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang

Minggu, 27 September 2026 - 16:52 WIB

PSI Kabupaten Bekasi Mulai Panaskan Mesin 2029, Choirul Umam: Terus Berjuang dan Hadir di Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 11:43 WIB

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Berita Terbaru

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB