Wow, Enam Kades Ini Menjadi Tersangka Setelah Berpose Empat Jari

- Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Karawang – Enam kepala desa (Kades) menjadi tersangka setelah kompak berpose mengangkat empat jari yang melambangkan nomor urut empat, yang tak lain adalah nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018. Apalagi, mereka terlihat sedang bersama Deddy Mizwar dalam foto tersebut.

Mereka adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.

Baca Juga :  Yusnaidi Suwarno Mendaftarkan Diri Menjadi Calon Kuwu Cikulak

Menurut Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat saat ditemui di kantornya, Jalan Cianjur nomor 4, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Jumat (30/3), pihaknya sudah menyita sejumlah bukti termasuk pin dan baju pasangan nomor 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syatif menceritakan, foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Karawang pada Minggu sore (4/3). Melalui foto tersebut dan bukti lainnya, Panwaslu melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Mesra dengan PKS dan PAN, Demokrat Yakin Menang Usung Deddy-Syaikhu

“Saat diperiksa, keenamnya menyangkal. Mereka mengaku hanya hadir sebagai tokoh masyarakat. Padahal jabatan mereka masih melekat,” jelas Syarif.

Menurut Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, 6 kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur.

Baca Juga :  Ade Kuswara Kunang Maju di Pilkada 2024, Abdikan Cabup Bekasi

“Enam kepala desa ini memang terlibat aktif mendukung pasangan calon nomor 4,” jelasnya.

Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Saat ini masih dalam penelitian penyidik kejaksaan. Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” pungkasnya.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Gelar Upacara & Perlombaan 17-an, Ratusan Kader Tumpah Ruah
Prestasi Membanggakan: Kabupaten Bekasi Raih Peringkat II Tata Kelola CSR Terbaik se-Jawa Barat
Tak Hanya Memberi Modal, Ini Bukti Kepedulian PNM dan BRINS
DPC PDIP Kabupaten Bekasi Peduli Korban Banjir
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Bahas Maksimalkan PAD
Walikota Bekasi : Tri Paparkan 7 Program Unggulan
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, JTT Bersinergi dengan Bupati Karawang Bahas Penyelesaian Akses Jalan Menuju Karawang Timur
Saeful Islam : Lambannya Pembangunan dan Dorong Revisi Perda PAD

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:51 WIB

DPC PDI Perjuangan Gelar Upacara & Perlombaan 17-an, Ratusan Kader Tumpah Ruah

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:10 WIB

Prestasi Membanggakan: Kabupaten Bekasi Raih Peringkat II Tata Kelola CSR Terbaik se-Jawa Barat

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:41 WIB

Tak Hanya Memberi Modal, Ini Bukti Kepedulian PNM dan BRINS

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:21 WIB

DPC PDIP Kabupaten Bekasi Peduli Korban Banjir

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:41 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Bahas Maksimalkan PAD

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !